Oelamasi, FKKNews.com – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Minggu (26/2/2023) pagi.
Rilis pers yang disampaikan Kapolres Irwan dihadapan awak media, menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir ini di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Rilis terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, bahwa terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa telah berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada hari Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi beserta sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku,” tuturnya seperti dilansir dari Tribratanewspolreskupang.
Setelah dilakukan penyidikan korban adalah ibu tiri pelaku (bukan ibu kandung seperti informasi yang diberitakan).
Pelaku juga diamankan Penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023. (*/trb/fkk)