Kupang, FKKNews.com – DPRD Kota Kupang memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk mengikuti RDP antara DPRD dan Pemkot Kupang yang dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Ruang Sidang Utama Sasando, Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (24/3).
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe ini langsung memberikan kesempatan kepada Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terkait nasib PTT yang belum mendapat SK.
Dihadapan DPRD, beberapa hal disampaikan Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, diantaranya tentang sudah adanya anggaran untuk para PTT, hingga ketakutan bermasalah hukum dengan merujuk pada PP 49 tahun 2018, namun George tidak menjelaskan pasal pidana apa yang dilanggar Pemkot Kupang jika mengeluarkan SK untuk PTT.
Dalam kesempatan ini juga George menyampaikan tentang isi surat balasan dari Kemenpan RB, selain itu dirinya sempat curhat bahwa awal karirnya juga sebagai tenaga honorer, sehingga tidak mungkin Ia melupakan asal-usulnya.
Oleh karena itu dirinya berjanji akan menyelesaikan masalah ini bersama DPRD Kota Kupang, ia berjanji akan segera menerbitkan SK bagi PTT, namun dirinya tidak menjelaskan kapan Pemkot Kupang mengeluarkan SK tersebut.
“SK yang akan diterbitkan nanti, itu tetap mengakomodir dari bulan januari, karena teman-teman Non ASN sudah bekerja dari bulan januari, saya sebelum menjadi PNS, saya adalah tenaga honorer, sehingga saya tidak mungkin lupa diri,” curhatnya tanpa menyebut secara jelas waktu penerbitan SK. (FKK03)