Kupang, FKKNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan sosialisasi produk hukum kepada beberapa organisasi mahasiswa, lembaga mitra pengawas dan perwakilan alumni sekolah kader pengawas partisipatif Bawaslu Kota Kupang, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel On The Rock, Sabtu (25/3/2023).
Dalam kegiatan yang diikuti 50 orang peserta ini, Bawaslu Kota Kupang mensosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Ketua Panitia Penyelenggaraan sosialisasi produk hukum ini mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang produk hukum pemilu dan pemilihan tahun 2024, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi serta pemahaman tentang peraturan-peraturan terkait penanganan temuan dan laporan di lembaga Bawaslu serta mengajak masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas pemilu partisipatif. Metode yang di gunakan dalam kegiatan tersebut adalah paparan materi dan diskusi.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemilu tahun 2024 akan berjalan dengan baik, apabila semua pihak turut serta mensukseskan Pemilu.
“Pemilu tahun 2024 semakin dekat, kita berharap Pemilu nanti akan berjalan dengan baik dengan adanya penyelenggara yang baik, peserta Pemilu yang baik dan produk hukum yang baik, aturan yang baik akan menjadi pedoman bagi kita dalam pelaksanaan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam sosialisasi Ini, Bawaslu akan memperkenalkan beberapa produk hukum yang akan menjadi dasar penyelengaraan Pemilu tahun 2024.
“Dalam Perbawaslu yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu, akan membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sehinga ada peran aktif dari masyarakat, bagaimana proses pengawasan, hal-hal yang ditemukan di lapangan yang berpotensi adanya pelanggaran Pemilu dan proses yang harus dilakukan,” tegasnya. (FKK03)