Kupang, FKKNews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang yang diinisiasi DPRD telah genap satu pekan, namun tidak ada tanda-tanda PTT akan mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan memperoleh gaji yang belum dibayar 4 bulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Salah satu PTT yang dihubungi FKKNews pada Kamis, (30/3/2023) siang, berharap agar Penjabat walikota Kupang, George Hadjoh bisa menepati janji yang di ucapkan dihadapan DPRD dan PTT Kota Kupang dalam forum RDP yang berlangsung pekan lalu.
“Harapan kami kepada Pemerintah Kota Kupang, khususnya Bapak Penjabat Walikota Kupang, kiranya diawal bulan April kami sudah mendapat SK, karena kami begitu sulit, kami belum memperoleh gaji, semoga gaji selama empat bulan yang belum dibayar, bisa dibayarkan, karena memang kami bekerja selama empat bulan sesuai perintah dari Pak Penjabat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk mengikuti RDP antara DPRD yang dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Ruang Sidang Utama Sasando, Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (24/3) lalu.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, S.Sos ini langsung memberikan kesempatan kepada Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terkait nasib PTT yang belum mendapat SK.
Dalam kesempatan itu Penjabat Walikota menyampaikan tentang isi surat balasan dari Kemenpan RB, selain itu dirinya sempat curhat bahwa awal karirnya juga sebagai tenaga honorer, sehingga tidak mungkin ia melupakan asal-usulnya.
Oleh karena itu Ia berjanji akan menyelesaikan masalah ini bersama DPRD Kota Kupang dan segera menerbitkan SK bagi PTT, namun dirinya tidak menjelaskan kapan Pemkot Kupang mengeluarkan SK tersebut. (FKK03)