Soe, FKKNews.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap wabah rabies yang terjadi di TTS, Data Monitor Harian KLB Rabies yang dikeluarkan oleh Pemerintah TTS sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 terdapat penemuan kasus berjumlah 237 orang, terhitung dari tanggal 7 Juni berjumlah 221 orang dan tanggal 8 Juni berjumlah 16 orang, Kecamatan di TTS yang ditemukan ada kasus gigitan anjing berjumlah 22 Kecamatan, pada tanggal 7 Juni 21 Kecamatan, pada tanggal 8 Juni 1 kecamatan, sedangkan Desa yang ditemukan ada kasus gigitan anjing berjumlah 69 Desa, pada tanggal 7 juni berjumlah 64 Desa, dan pada tanggal 8 Juni terdapat 5 Desa.
Dari 237 orang yang mengalami gigitan anjing sampai terdampak rabies, dikelompokan dalam usia yakni, balita 40 orang, Anak usia sekolah 76 orang, usia produktif 92 orang, Lansia 29 orang. Bagian tubuh yang terkena gigitan anjing berjumlah 248 bagian tubuh yakni, leher, wajah dan kepala berjumlah 19 gigitan, bahu ke bawah sampai plutu dan juga tangan 99 gigitan, betis ke bawah sampai jari kaki 130 gigitan.
Gejala yang timbul pasca gigitan anjing dengan total 237 orang dengan gejala khas rabies 3 orang, gejala tidak khas rabies 37 orang, tidak atau belum ada gejala 193 orang.
Keadaan korban yang berjumlah 237 orang dalam keadaan dipantau rawat jalan berjumlah 235 orang, dirawat inap di Fasilitas Layanan Kesehatan Kecamatan (Puskesmas atau RSP) berjumlah 1 orang, dirawat di RSUD Soe tidak ada atau 0, Sembuh tidak ada atau 0, meninggal dunia 1 orang.
Untuk korban meninggal dunia total 1 orang, sampai dengan kemarin tanggl 7 juni, sedangkan tanggal 8 juni belum ada kasus rabies yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Asisten I Setda Kabupaten Timor Tengah selatan Denny Nubatonis, S.Sos,M.Si saat dikonfirmasi Jumat, (9/6/2023) mengatakan bahwa sejauh ini Pemda TTS melihat data dari Flores terkait penanganan rabies sehinga digunakan untuk menangani kasus rabies yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten TTS.
“Rabies ini baru terjadi di pulau timor dan pertama juga di kabupaten TTS, dari pengalaman dari pulau flores kita menangani rabies dengan cara eleminasi selektif, dalam hal ini kita dibantu oleh Dinas Peternakan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Provinsi, balai Karantina Kelas I Kupang juga turut membantu kami karena mereka yang punya pengalaman menangani rabies di Flores, cara eleminasi selektif adalah kita memotivasi masyarakat TTS agar hewan-hewan yang potensial menyebarkan rabies seperti anjing dan kucing dikandangkan atau diikat sambal diberi divaksin ternak,”ujarnya.
Sampai pada tanggal 7 Juni 2023 sudah ada 2500 ampul yang ditangani oleh Dinas Peternakan Provinsi sehingga sudah ada sekitar 1600 anjing dan kucing yang divaksin, namun Pemda TTS mengalami kehabisan stok vaksin pada ternak untuk menangani anjing dan kucing yang berpotensi menularkan rabies melalui gigitannya.
“Sampai sekarang kita kehabisan vaksin ternak, sudah ada janji dari Pemerintah Provinsi untuk memberikan 5000 ampul, sehingga kita masih ,menunggu 2500 ampul vaksin untuk melakukan vaksin pada ternak sedangkan vaksin untuk manusia kita dapat bantuan dari provinsi dalam kondisi aman, sekarang Tenaga Kesehatan dan petugas kesehatan yang ada zona merah salah satunya Kecamatan Amanatun selatan sudah divaksin anti rabies,”pungkasnya.
Terkait Target kapan kasus rabies bisa diatasi, Ia menyampaikan bahwa Pemerintah TTS dan Provinsi sedang berusaha melakukan yang terbaik sehingga secepatnya kasus rabies bisa ditangani dengan dengan baik dengan cara eliminasi selektif.
“ini sudah status KLB, untuk target selesainya kapan, kita mengharapkan ini tidak berkepanjangan, kita memutus rantai rabies dengan cara eleminasi selektif, kucing dan anjing yang potensial menyebarkan rabies diikat atau dikandangkan dan divaksin, apabila ditemukan berkeliaran kita anggap itu liar dan akan dimusnahkan, cara eliminasi selektif ini belum diterapkan walaupun sudah ada instruksi Bupati TTS nomor 91 dan 92, tapi kita akan perkuat lagi supaya cara ini kita sosialisai betul-betul di masyarakat sehingga mereka tahu akibat dar rabies,”tutupnya.
Untuk tiga Kecamatan yang masuk zona merah kasus rabies adalah Kecamatan Kie, Amanatun Selatan dan Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan.(FKK03)