Kupang, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 ini tengah ditunggu publik dan akan segera diputuskan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Partai-partai politik di Senayan terbelah sikapnya. PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup. Sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahandera.
Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Menanggapi hal tersebut Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang saat dihubungi Rabu, (14/6/2023) Menyampaikan bahwa Masyarakat dan partai politik sedang menunggu putusan MK terkait Sistem Pemilu karena akan berpengaruh bagi para Caleg maupun partai politik peserta pemilu.
“Publik tentu harap-harap cemas terkait sistem pemilu terbuka yang saat ini sedang digugat ke mahkamah konstitusi menjadi pemilu dengan sistem tertutup pada pemilu 2024 mendatang, Pihak yang berkepentingan terhadap sistem pemilu adalah para caleg dan partai politik. Para caleg telah merasa nyaman dengan sistem proporsional terbuka, karena pilihan rakyat dengan suara terbanyak, namun jika keputusan MK kembali ke proporsional tertutup maka penetapan caleg menjadi kewenangan partai sesuai nomor urut,”ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Para Caleg dan Partai Politik sedang berusaha dengan masing-masing kepentingannya, Ia menduga MK akan memutuskan ke sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.
“Dilihat dari kebutuhan politik saat ini, sedang terjadi pertarungan antara caleg dan partai, karena parpol cenderung ke sistem proporsional tertutup agar pengurus partai memiliki hak menentukan rekruitmen dan distribusi kader. Namun para caleg lebih nyaman memilih proporsional terbuka karena ruang terpilih sangat terbuka karena di dasarkan pada suara terbanyak. Oleh karena itu, prediksi saya MK akan memutuskan proporsional tertutup,”pungkasnya.
Ia memprediksi jika MK memutuskan memakai sistem pemilu proporsional tertutup maka akan terjadi penolakan dari para caleg karena aka nada kemunduran dalam berdemokrasi yang tidak normal.
“Sebelumnya ada wacana sistem gabungan antara terbuka dan tertutup namun pilihan alternatif ini tidak lagi menguat, Jika MK memutuskan kembali ke proporsional tertutup maka akan terjadi mogok massal para caleg yang nomor urut di bawah angka satu. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes, karena mereka yang berjuang akan tetapi caleg nomor urut satu yang menikmati. Jika ini yang terjadi maka demokrasi kita yang dihasilkan oleh pemilu 2024 menjadi sangat labil karena dilahirkan oleh sistem yang labil,”tutupnya.(FKK03)