Oelamasi, FKKNews.Com – Kerja keras penyidik Polres Kupang terkait penanganan peristiwa pidana pembakaran 15 rumah warga dan harta benda di desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Minggu (28/3/2021) silam, baru sampai tahap penetapan tersangka.
Penanganan kasus yang memakan waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2021 tersebut baru ada titik terang dengan adanya penetapan para tersangka dalam kasus tragedi kemanusiaan tersebut.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum para korban, Set Missa, SH, kepada media ini, Sabtu (25/2/2023), menanggapi adanya kemajuan penanganan perkara yang sudah P 21 dan sekarang menunggu tahap 2 dari pihak Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang.
“Selaku kuasa hukum para korban, saya menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik polres kupang yang telah membuat kasus ini menjadi terang benderang dan saat ini menunggu tahap 2 dari Kejari Oelamasi Kabupaten kupang,”ungkap Set.
Menurut putra Amanatun ini, jika jaksa telah selesai meneliti, maka harus segera melimpahkan kepada pengadilan agar majelis musyawarah dan menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Saya harap semua proses berjalan dalam koridor hukum. Dan demi keadilan dan kepastian hukum, saya minta jaksa untuk segera melakukan penangkapan dan menahan para tersangka,”harap Missa.
Dukungan yang sama juga disampaikan perwakilan para korban, Guster Tafoki, kepada media ini via ponsel (25/2/2023).
“Sebagai korban dalam peristiwa tragedi kemanusiaan ini, saya mewakili para korban, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras penyidik hingga kasus ini sudah sampai pada tahap ini dan akan memasuki tahap final,”ungkap Guster.
Sekedar diketahui sebelumnya, kasus pembakaran rumah dan harta benda milik 15 warga Talaoitan oleh sekelompok masa pada Minggu (28/3/2021) ini, berawal dari eksekusi lahan seluas 5 hektar di dusun II. Kasus ini akhirnya dilaporkan para korban ke penyidik Polres Kupang dan sudah ada penetapan tersangka.(FKK)