Kupang,FKKNews.com-Dilansir dari Merdeka.com, Kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kantor pukul 05.30 WITA yang diterapkan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tidak berlaku untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Yohana Lisapaly menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat soal masuk kantor pukul 05.30 WITA bukan peraturan gubernur, “Pak Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan ASN berkantor jam lima pagi” ujarnya.
Yohana juga mengaku belum berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi terkait penerapan kebijakan tersebut, namun Ia menegaskan bahwa kebijakan itu hanya diberlakukan kepada ASN yang bertugas saat itu, “Itu kan tidak diberlakukan kepada semua, hanya kepada yang ditugaskan saja,” tegasnya.
Mantan Plt. Walikota Kupang itu menambahkan bahwa ASN yang masuk pukul 05.30 WITA ditugaskan untuk mengevaluasi pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sejumlah SMA dan SMK di Kota Kupang.
“Masa pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA, ASN mengurusnya datang pukul 09.30 WITA, nanti bagaimana evaluasinya gitu,” tambahnya.
Ditanya soal penambahan honor bagi ASN yang masuk kantor pukul 05.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Yohana Lisapaly menjawab bahwa pihaknya mengabdi untuk bangsa dan negara, “Dibayar puji Tuhan, tidak dibayar juga tidak apa-apa, karena segala pengabdian untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur,” tutupnya.