Kupang, FKKNews.com – Kabar bahagia Besok, 930 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terima SK sekaligus menerima hak atau gaji 4 bulan.
Gaji PTT di Kota Kupang saat yakni Rp. 2.057.500 per bulan, dengan demikian PTT Kota Kupang akan menerima gaji sebanyak 10 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Pemkot Kupang, pada Rabu (12/04/2023), yang di tunjukkan kepada, pimpinan perangkat daerah atau RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah, Kepala UPTD Puskesmas atau Brigade Kupang Sehat, Kepala UPTD Sekolah dan UPTD SPNF Sanggar Belajar.
Dalam informasi yang dikeluarkan juga pemkot meminta agar OPD se-Kota Kupang menugaskan Kasubag Kepegawaian atau Pejabat Eselon IV untuk mengambil SK Pengangkatan PTT Tahun 2023. (Fkk01)