Top 5 minggu ini

Related Posts

Buka Kegiatan Kemah Bakti Yudisial, Anggota DPRD Ernes Mokoni Apresiasi Dan Sampaikan Terimakasih Kepada Fakultas Hukum Untrib Sudah Bantu Pemda Alor 

Kalabahi, FkkNews.com – Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi Melaksanakan Kegiatan Pengabdian terhadap Masyarakat Yakni Kemah Bakti Yudisial (KBY) Ke-5 tahun 2024, dengan tema Wujudkan Masyarakat Patuh Hukum, kegiatan dilaksanakan selama 5 hari tertanggal 15-19 Oktober 2024, dan merupakan kegiatan program tahunan yang dilaksanakan setiap tahun, tahun ini kegiatan tersebut digelar di Desa Mausamang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor sementara, Ernes The Frinto Mokoni, dalam sambutannya dirinya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat terhadap untrib kalabahi khususnya fakultas hukum dalam kegiatan yang dilakukan di desa mausamang.

“Saya berharap kepada pemerintah desa, BPD dan seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung kegiatan ini sampai dengan selesai, sebab apa para orang-orang tua dan pemerintah desa? kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat dan bermartabat bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Ernes menjelaskan, sebab kegiatan itu dapat memberikan pencerahan terhadap masyarakat, dan lebih penting lagi kegiatan tersebut dilakukan dan tentunya sangat membantu pemerintah daerah dan terutama di lembaga DPRD dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di daerah termasuk bagaimana proses penyusunan peraturan desa.

“Dari keempat materi ini sangat penting terutama pelatihan rancangan peraturan desa, itu biayanya bukan murah, sangat mahal, kami DPRD saja kalau tiap kali mau BIMTEK soal proses perancangan aturan-aturan itu bayarnya bukan murah, mahal itu, tapi orang tua di desa Mausamang, Pemerintah Desa duduk-duduk Untrib melakukan kegiatan yang luar biasa di desa ini, oleh karena itu kita perlu berterimakasih banyak kepada fakultas hukum untrib,” ujarnya.

Karena itu Ernes Mokoni berharap masyarakat dan pemerintah desa dapat mendukung kegiatan itu sampai dengan selesai, dirinya mengucapkan terimakasih kepada dekan fakultas hukum, bapak rudi, para dosen, pengurus BEM dan seluruh mahasiswa fakultas hukum.

Baca juga  Jeriko Unggul Dari 4 Calon Walikota Lainnya Dalam Top of Mind Survei Pilkada Kota Kupang

“Bagi saya kegiatan dengan menghadirkan keempat pemateri-pemateri ini sangat bermanfaat bagi kita semua untuk menjawab persoalan daerah, untuk menjawab potensi daerah khususnya untuk menjawab persoalan desa mausamang, potensi dan kebutuhan desa mausamang, sabab apa? suatu regulasi hukum baik itu peraturan yang paling tinggi hingga tingkat desa itu lahir dari suatu persoalan, potensi dan kebutuhan,” lanjutnya.

Anggota DPRD dua periode itu berharap para dosen dan mahasiswa fakultas hukum dapat memberi edukasi yang baik terhadap pemerintah dan masyarakat di desa, terutama peraturan tentang pengelolaan pariwisata di desa mausamang, dan saya berharap peran aktif dari lembaga BPD di desa karena ini berkaitan dengan tugas BPD didesa.

“Ini yang di desa-desa itu yang mereka tauh adalah peraturan APBDesa, yang lain mereka tidak tauh semua, karena itu kehadiran Untrib, fakultas hukum di sini maka semua persoal dan kebutuhan di desa harus didiskusikan, baik itu permasalahan tanah, pariwisata, ternak yang makan tanaman ubi jagung dan lain sebagainya yang kemudian menimbulkan masalah, itu harus di atur dalam perdes,” tambahnya.

Pada prinsipnya, lanjut ernes, kami Lembaga legislatif DPRD mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh fakultas hukum untrib yang telah membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan hingga ditingkat desa.

“Kami di DPRD saja dalam menyusun Perda itu kami butuh kajian hukum dari para dosen hukum, tahun lalu itu kami bersama dosen hukum, bapak rudi lema killa, bapak setia budi laoepada mereka kita buat perda itu naskah akademik kita butuh dari fakultas hukum, semua peraturan apapun baik undang-undang sampai tingkat perdes tetap harus ada naskah akademik dan itu ahlinya ada di fakultas hukum untrib,” ujarnya.

Baca juga  Para Pedagang di Pasar Oebobo Menolak Kenaikan Tarif Lapak Yang Dikeluarkan Oleh PD Pasar Kota Kupang

Dalam Kegiatan tersebut ada beberapa rangkaian aktivitas kegiatan diskusi kampung dan pelatihan yang dilakukan oleh para dosen, mahasiswa dan masyarakat di desa tersebut, kegiatan itu di antaranya adalah Sosialisasi Tindakan Pidana dan Proses Beracara Pidana yang dibawakan oleh Dosen Ibrahim Pandu Sulla, S.H.,M.Hum dan Tim.

Kemudian Sosialosasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibawakan oleh Lestari Lakalet, S.H., M.H dan Tim, Kemudian ada Proses Peralihan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah yang dibawakan oleh Rudi Lema Killa, S.H., M.Kn dan Tim, dan Pelatihan Rancangan Peraturan Desa yang dibawakan oleh Setia Budi Laoepada, S.H., M.H dan Tim. (FKK/Eka Blegur).

Popular Articles