Kalabahi, FkkNews.com – Etika, Kuasa, dan Tanggung Jawab: Tanggapan Untuk Ketua DPRD Kabupaten Alor, Oleh : Sanji Hasan, Pendiri Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Timur. Dikatakan Sanji kepada wartawan media ini, Kamis, (24/07/2025), bahwa tulisan ini untuk disampaikan dalam kapasitasnya sebagai warga negara sekaligus putra daerah Alor. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Alor.
“Dengan penuh hormat saya sampaikan bahwa dalam sebuah negara demokratis, kritik dan diskursus publik merupakan fondasi penting dalam menjaga ruang partisipasi warga. Namun demikian, saya merasa perlu menanggapi sikap Ketua DPRD Kabupaten Alor yang mempublikasikan ulang salah satu komentar warganya di media sosial—dengan narasi akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” pungkasnya.
Dijelaskan Hasan, secara pribadi, saya tidak membela substansi komentar tersebut. Namun, cara penyikapan seorang pejabat publik terhadap suara warga semestinya tetap dalam koridor etika kepemimpinan, edukatif, dan membangun ruang dialog, bukan justru menjadi alat tekanan balik atau pembungkaman opini.
Hal ini sejalan dengan teori etika publik dan Hukum Administrasi Negara (HAN), yang menyatakan bahwa “Seorang pejabat publik tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari status jabatannya ketika melakukan tindakan di ruang publik”. Bahkan, Mahkamah Konstitusi RI dalam berbagai pertimbangannya juga telah menegaskan bahwa “tokoh publik harus lebih terbuka terhadap kritik dan memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi atas ekspresi dan tindakannya di hadapan masyarakat”
“Oleh karena itu, sekalipun Beliau berdalih bertindak sebagai individu yang menggunakan hak hukumnya, menurut perspektif etika pejabat publik, saya menilai bahwa tindakan Beliau kurang tepat secara etis,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hasan, Pertama, beliau (Ketua DPRD) menggunakan akun Facebook pribadi yang secara luas dikenal oleh publik sebagai akun resmi Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk memublikasikan ulang komentar warga. Kedua, Beliau memilih untuk membawa persoalan tersebut ke ruang publik, bukan menyelesaikannya secara pribadi melalui jalur dialog.
“Perlu diingat bahwa seorang Ketua DPRD bukan hanya figur politik, tapi juga simbol pengayom rakyat. Ketika seorang warga mengutarakan pendapat, meskipun tidak disukai atau tidak elok bahasanya jawaban yang paling bermartabat dari seorang pejabat adalah klarifikasi yang bijak, bukan ekspos publik yang berpotensi mempermalukan,” imbuhnya.
Di era media sosial ini, lanjutnya, postingan seorang pejabat memiliki daya pengaruh politik dan sosial yang besar. Ketika sebuah komentar disorot oleh seorang tokoh publik, ada risiko penciptaan stigma sosial, pembunuhan karakter, bahkan tekanan massa terhadap individu yang bersangkutan, meskipun belum ada proses hukum yang berjalan.
“Saya mengajak Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk lebih bijaksana, tidak memanfaatkan posisi jabatan untuk membentuk opini publik terhadap warga secara sepihak. Demokrasi bukan hanya soal hak pejabat bicara, tapi juga soal keberanian pejabat mendengar. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, sebaiknya diselesaikan melalui prosedur hukum tanpa framing media sosial,” pungkas Hasan.
Hasan mengajak untuk menjaga Alor sebagai ruang yang aman bagi kritik, edukatif bagi generasi muda, dan adil bagi semua suara rakyat, termasuk yang paling kecil dan paling berbeda.
Penulis Sanji Hasan adalah putra daerah Alor, dan pendiri Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Timur (PERMAINTI). Ia dikenal sebagai pemuda yang aktif mendorong demokrasi partisipatif dan ruang publik yang etis, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Melalui PERMAINTI, ia memfasilitasi kolaborasi, advokasi, dan ekspresi budaya bagi mahasiswa Indonesia Timur di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Paulus Brikmar yang akrab disapa dengan nama Buche, kemudian menanggapi status facebook dari Sius Djobo seorang warga masyarakat Kabupaten Alor yang berpendapat di ruang publik, bahwa “Ini Car Free Day (CFD) Punya pengaruh nanti mempengaruhi angka perselingkuhan tinggi di Kabupaten Alor, Soalnya Kumpul Wanita-wanita lelahanak semua yang ada goyang lelak di CFD, dong jadikan UMKM jadi tameng, Pret,” Demikian kutipan pendapat dari Sius Djobo.
Hal inilah yang menjadi sorotan publik hingga Ketua DPRD pun ikut mengomentari melalui ruang publik menggunakan akun facebooknya pada 21 Juli 2025, Buche Brikmar menyampaikan bahwa “Atas nama UU Perlindungan Kaum Perempuan yang wajib lindungi perempuan serta bebas dari penindasan dan praktek ketidakadilan oleh karena itu atas nama seluruh kaum Perempuan Alor yang punya harga diri, martabat dan kehormatan maka saya pastikan anda berurusan dgn saya di Polres Alor. Titik..!!!! Tunggu ya,” Demikian pernyataan Ketua DPRD dikutip dari Akun resmi Buche Brikmar. (FKK/Eka Blegur).