Kupang, FKKNews.com – Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh mengangkat tiga orang staf khusus untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas Penjabat Walikota di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sehingga pendayagunaan Sumber Daya Manusia yang handal dan berintegritas bisa terlaksana dengan baik.
Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2023 dengan Nomor : 13/KEP/HK/2023 Tentang Staf Khusus Bidang Kebijakan Penjabat Walikota Kupang Dalam Percepatan Target Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang Tahun 2023.
Tiga orang Staf Khusus tersebut adalah Dr. James Daan Adam SE,MBA., sebagai Staf Khusus Bidang Keahlian Ekonomi, Keuangan, Organisasi, Manajemen dan SDM. Dr. Yanto M. P Ekon, SH, M. Hum., sebagai Staf Khusus Bidang Keahlian Hukum, HAM dan Tata Negera. Rudolf Imanuel Alexandris Sain, STP., sebagai Staf Ahli Bidang Keahlian Pertanian dan Lingkungan.
Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Undana, Dr. John Tuba Helan, Senin, (27/3/2023) mengatakan bahwa tidak ada pasal yang mengatur tentang pengangkatan Staf Khusus Non ASN oleh Penjabat Walikota Kupang. “Konsiderans mengingat sebagai dasar hukum, hanya mencantumkan UU Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kota Kupang, tidak memuat pengangkatan staf khusus, maka dapat dikatakan staf khusus tidak berdasar hukum,” katanya.
Selain itu pada konsiderans menimbang serta memuat pertimbangan demi efektifitas dan efesiensi pemerintahan dan pembangunan, “Artinya cukup dengan memberdayakan OPD yang sudah ada, justru dengan mengangkat staf khusus maka terjadi inefisiensi dan biaya untuk staf khusus tidak tersedia dalam APBD,” tegasnya.
Dalam konteks ini, menurut Jhon, bukan bicara tentang bisa tidak bisanya seorang kepala daerah yang bukan pejabat definitif mengangkat staf khusus, namun hal ini perlu diketahui bahwa baik kepala daerah definitif ataupun penjabat kepala daerah tidak diatur secara hukum untuk mengangkat staf khusus.
“Menurut saya, bukan masalah bisa atau tidak seorang penjabat mengangkat staf khusus, tetapi yang lebih mendasar adalah eksistensi staf khusus tidak diakui secara hukum atau tidak ada dasar hukumnya, sebagai perbandingan, seseorang diangkat sebagai Sekda karena hukum mengatur adanya jabatan tersebut, sementara staf khusus tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan mengangkat staf khusus tidak berdasarkan hukum,” tambahnya.
Jika mau ditelusuri, menurutnya pasti tidak ada alokasi anggaran dari APBD untuk membiayai staf khusus, jika ada maka hal ini patut dipertanyakan karena.
“Staf khusus tidak dikenal dalam struktur pemerintahan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang ada hanya staf ahli yang berasal dari PNS, maka tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk membiayai staf khusus tersebut, walaupun bukan pelanggaran hukum tetapi tepat dikatakan sebagai tindakan tidak berdasarkan hukum, ini lebih fatal dari melanggar hukum,” pungkasnya. (FKK03)