Kalabahi, FkkNews.com – Mantan Kepala Puskesmas Mainang sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Mathias Lukuaka, SH, bahwa berdasarkan hasil audit IRDA, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.100 juta lebih tahun anggaran 2023 yang harus disetor kembali oleh Sri Handayani Samoy Selaku Kepala kepala Puskesmas Mainang.
Sekretaris Irda, Mathias Lukuaka, bersama beberapa orang auditor, Herlo Djenlau dan Fredrik Teramahi saat ditemui di ruang kerja sekretaris Irda, menyampaikan ketika para aktivis melakukan aksi demonstrasi kebetulan saya yang ada terima bersama beberapa rekan rekan kerja, jadi di dalam penerimaan itu salah satu bagian yang teman-teman aktivis minta yaitu bagaimana perkembangan pemeriksaan puskesmas mainang, lalu para pendemo bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain untuk menghilangkan kasus ini.
“Oleh karena itu kami sebagai pengawas kami juga harus menyampaikan yang sesungguhnya untuk diketahui oleh masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol jadi semua yang diceritakan di luar itu tidak benar, yang benar adalah kami sudah melakukan pemeriksaan dan dari proses pemeriksaan itu kami tidak sekedar untuk periksa-periksa tapi hasil akhirnya itu dapat dilihat, dapat diraba, dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai kerugian sekian yang saya sampaikan dan tidak ada tanggapan balik maka selesai,” ujarnya, selasa, (04/03/2025).
Demikian Mathias Lukuaka, oleh karena itu menjelang besoknya datang lah ibu kapus di sini mencari saya untuk melakukan klarifikasi jadi saya bilang ibu kapus, kami bicara itu berdasarkan data, tidak sembarang sekedar untuk omong-omong karena kalau kita tidak berdasarkan data bagaimana kami bisa membuktikan karena di ujungnya adalah nanti kami memfitnah orang.
“Oleh karena itu saya pikir semua proses tahapan pemeriksaan ini ada dalam pernyataan ibu kapus dan ibu kapus sendiri sudah menandatangani sejumlah dokumen yang merupakan bagian dari tanggungjawab jabatan yang harusnya dilakukan, itu sudah dilakukan, surat keterangan itukan bagian dari tanggungjawab seorang audit yang ketika dia mengakui bahwa benar ada kekeliruan kesalahan yang dilakukan dan siap bertanggungjawab maka dia tandatangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Irda Mathias Lukuaka, maka sesungguhnya dalam konteks hukum itukan pengakuan, nah kalau tandatangan berarti mengakuinya secara konteks hukum, kalau kemarin dia tidak tandatangan berarti pengakuannya kan tidak ada, kan begitu to.
“Jadi dia sudah mengakui bahwa benar ini ada kesalahan-kesalahan, soal pengembalian kerugian negara itu hal teknis antara ibu kapus dan irda yang penting sepanjang ada dalam ruang niat baik, oleh karena itu dalam niat baik sampai dengan saat ini, bulan lau dia sudah kasih kembali 30 an juta dari total kerugian negara 100 juta lebih dan itu dicicil dari tahun lalu, itukan niat baik yang kami hargai sebagai sebuah kejujuran dia bertanggungjawab atas temuannya, kita pemeriksaannya tahun anggaran 2023 jadi kita periksanya di tahun 2024 untuk tahun anggaran 2023 jadi baru berjalan satu tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, pada hari kamis, (13/02/2024), Organisasi Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) bersama Alor Coruption Watch (ACW) yang tergabung dalam aliansi masyarakat tertindas (AMAT) melakukan aksi demonstrasi mendesak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor untuk mengaudit Kepala Puskesmas Taman Mataru, Sri Handayani Samoy, menurut Ketua ACW Alhadi Ulumando, banyak kejanggalan yang ditemukan saat Sri Handayani Samoy memimpin Puskesmas Taman Mataru.
“Kepala puskesmas Sri Handayani Samoy dinilai memiliki rekam jejak yang buruk karena sebelum bergeser ke Taman Mataru, yang bersangutan mendapat masalah saat dipercayakan menjadi Kepala Muskesmas Mainang,” ujar Alhadi saat beraudiensi bersama sekretaris irda. (FKK/Eka Blegur).