Kupang, FKKNews.com -Calon DPD RI Nomor urut 5 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur El Asamau berencana menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut Ia sampaikan bersama tim kuasa hukumnya karena dirinya merasa hasil olah data yang dilakukan oleh tim internalnya ada sejumlah TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kota Kupang yang diduga terjadi kecurangan untuk memenangkan calon tertentu, Rabu (20/3/2024).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Dr. John Tuba Helan saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Ia mengatakan bahwa proses mencari keadilan adalah hak setiap orang namun harus didukung dengan alat bukti yang kuat.
“Gugat -menggugat itu hak warga Negara untuk mencari keadilan, jadi apa yang dilakukan oleh saudara El Samau sudah tepat, yang penting memiliki bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Jadi bukti yang menentulan kalah atau menang dari gugatan tersebut,”ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam persidangan MK pihak penggugat akan berusaha menyakinkan para hakim MK sehingga diperlukan bukti yang cukup kuat.
“Di sidang MK, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, maka penggugat harus membuktikan semua dalil gugatan agar gugatan bisa diterima. Jika bukti tidak kuat sebaiknya jangan gugat,”ucapnya.
Terkait ada calon DPD lain yang namanya disebut dalam konfrensi pers El Asamau dan kuasa hukumnya, namun Ia mengatakan hal itu diperbolahkan asal calob tersebut merugikan penggugat.
“Bisa jika ada perbuatan calon yang disebut merugikan penggugat, nanti dia buktikan di sidang MK,”pungkasnya.(FKK03)