Empat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Di Alor Divonis Berat Penjara Dan Denda

Kalabahi, FkkNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Sidang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa sebagai berikut:

Quirinus Opat (Ketua Pokja, diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flabamora Perkasa), diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsidiair 1 tahun 6 bulan.

Eko Yohan Wahyudi (PPK), diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana), diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dihukum pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp671 juta subsidiair 10 bulan kurungan. Demikian siaran pers dari Kejaksaan Negeri Alor. (*Fkk/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img