Kupang, FKKNews.com – Sebanyak 432 anggota Polres di Wilayah Kupang Kota dikukuhkan menjadi Polisi Rukun Warga (RW), Selasa (23/05/2023). Pengukuhan dilakukan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum di Lapangan Upacara Kantor Wali kota Kupang.
Polisi RW tersebut bakal menjaga 424 RW yang tersebar di 51 Kelurahan dan 6 Kecamatan di KotaKupang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol.Rishian Krisna Budhiaswanto beserta para Forkopimda Kota Kupang dan Undangan lainnya. Hadir juga dalam kegiatan ini, para Camat, Lurah dan Ketua RW se-Kota Kupang.
Pengukuhan Polisi RW ini ditandai dengan penyamatan Ban Lengan Polisi RW dan Ketua RT Mitra Polri kepada perwakilan oleh Kapolda NTT dan Forkompinda Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh menyatakan apresiasinya atas program Polisi RW tersebut. Dia berharap, Polisi RW dapat bersinergi dengan masyarakat, TNI, Pemerintah Daerah serta instansi lainnya.
“Kita sepakat bahwa hari ini kita hadir membawa perubahan Kota Kupang untuk aman tertib dan kondusif maka segala kerja-kerja kita bisa lakukan dengan baik. Saya berharap bapak-bapak RW dapat berperan aktif untuk mengendalikan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ucapnya.
Pj Wali Kota juga berpesan jika ada masyarakat yang ingin menggelar hajatan atau pesta wajib melaporkan kepada RT/RW atau Polisi Babinkamtibmas yang berada di kelurahan.
“Pesta tidak boleh lebih dari jam 12.00 dan jam 12.00 itu pesta harus sudah sepi tidak boleh ada lagi aktivitas,” tandas George.
Usai pengukuhan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, menyatakan bahwa jumlah Polisi RW yang dikukuhkan sebanyak 432 personel yang ada dijajaran Polresta Kupang Kota, yang mana tugasnya ialah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan basis kewilayahan.
“Tugas dan tanggung jawab mereka (Polisi RW) hampir sama dengan Bhabinkamtibmas, tetapi tugas mereka lebih difokuskan pada lingkungan RW masing-masing. lingkungan RW dimana tempat tinggal mereka,” kata Kapolda NTT.
Lanjut, menurutnya, Polisi RW ini adalah Polisi yang melaksanakan tugas ganda yakni, bertugas sebagai anggota Polisi yang bertugas pada kesatuannya dan mengemban tugas sebagai Polisi RW.
“Dengan demikian setiap permasalahan yang terjadi ini akan cepat bisa ditangani, karena Ketua RW dan Polisi RW sudah saling kenal, saling kontak sehingga apapun yang terjadi ini bisa cepat berkomunikasi, berinteraksi guna mengatasi permasalahan yang terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pembentukan Polisi RW ini dilakukan guna memperkuat program Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas tetap aman sebagai prasarat untuk pembangunan.
“Kalau situasi tidak aman, masyarakat tidak bisa bekerja dengan tenang, dengan nyaman dan tidak bisa berproduksi secara maksimal. Nah karena dihadapkan dengan keterbatasan jumlah polisi tersebut, maka Polri mengeluarkan satu program yang dinamakan dengan Polisi RW untuk memperkuat program Bhaninkamtibmas,”ungkap Putra Alor ini.
Kapolda juga menyampaikan bahwa pengukuhan Polisi RW ini merupakan yang pertama di lakukan di wilayah NTT Polda NTT dimana ia mengukuhkan Polisi RW dan Polres lainnya akan menyusul secepatnya. (FKK01)