Kalabahi, FkkNews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Paulus Brikmar menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan pernyataannya yang beredar sebelumnya di publik melalui sebuah vidio yang kemudian diposting oleh ajudan wakil bupati alor melalui akun facebooknya pitand sir serta mendapatkan sorotan publik hingga menuai kritikan dari salah satu organisasi kemahasiswaan, gerakan mahasiswa pantar timur seperti yang diberitakan oleh wartawan media ini sebelumnya dengan judul berita ‘ketua organisasi mahasiswa pantar kritik keras pernyataan Ketua DPRD Alor yang meminta pitan sir selaku ajudan wakil bupati diganti tanpa dasar yang jelas’.
Tidak hanya itu, sebelumnya ada juga sebuah tulisan berupa opini dari penulis Sanji Hasan yang sebelumnya juga diberitakan oleh media ini dengan judul berita ‘ajudan bukan barang dagangan politik: menyoal kekeliruan Ketua DPRD Alor yang salah kaprah soal hak prerogatif wakil bupati’.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengklarifikasi atas beberapa statement saya yang kemudian berkembang di beberapa hari ini yang bagi saya cukup saya merasa sedikit terganggu karena yang pertama pernyataan itu sesungguhnya bukan pernyataan saya secara pribadi ataupun mewakili lembaga, tidak, pernyataan itu adalah dinamika persidangan pada waktu itu setelah dalam pembahasan rapat badan anggaran karena kebetulan bersama dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah) selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah dan saat itu juga bersamaan pula terbitnya SK Mutasi 112 ASN yang dimutasikan, yang kemudian menjadi kontraproduksi dari antara di mata publik ada yang pro ada yang kontra itu biasa saja, tetapi tentu dari hal ini yang kemudian disoroti dari aspek prosedural legalitas dan lain sebagainya dan untuk sampai pada proses terbitnya SK ini,” ujar Ketua DPRD.
Paulus Brikmar menjelaskan, oleh sebab itu diceritakan kronologis oleh Pak Sekda, diceritakan kronologis oleh Pak Sekda karena waktu itu ditanyakan oleh teman-teman di rapat badan anggaran setelah semua proses mekanisme pembahasan anggaran udah clear, udah selesai, namun muncullah ini karena sudah menjadi konsumsi publik baik di sosial media dan di ruang-ruang publik oleh sebab itu bahkan via komunikasi masa mereka yang dimutasikan itu kan bertanya via wa telepon ke anggota DPR termasuk kepada saya dan segala banyak, sehingga saat saya memimpin rapat itu pertanyaan itu dari anggota berdatangan dan Pak Sekda menjelaskan kronologinya.
Kronologisnya, lanjut Ketua DPRD, terhadap terkait dengan asal muasal ya terbitnya SK Mutasi ini dan beliau ceritakan bahwa beliau waktu itu ada di Kupang, lalu kemudian dikomunikasikan oleh salah satu pegawai Kabid mutasi namanya juga beliau sebutkan yaitu Ima, via wa untuk mengirimkan RAB dan lain sebagainya sampai kemudian kenapa nama ajudan ini disebut karena pak Sekda pada waktu itu mengatakan loh saya ini ada di kupang tetapi Ima ini sepertinya di desak sama ajudan mengatakan bahwa Pak wakil ada tunggu mau tanda tangan, nah oleh sebab itu Pak sekda bilang sudah siapa yang bisa tiru saya punya paraf ya paraf saja, sehingga ini Clear dulu kita luruskan ini dulu ya.
Lebih lanjut Paulus Brikmar, sehingga bukan seolah-olah pernyataan ini datangnya dari badan anggaran, bukan, ini murni dari pak sekda, menjelaskan kronologi oleh sebab itu ditanggapi lah oleh anggota badan anggaran pada waktu itu bapak Sulaiman Singh, yang mengatakan bahwa ini kalau mau dilihat dan berangkat dari ceritanya Pak Sekda maka SK Mutasi ini cacat prosedur dan oleh sebab itu dia (Sulaiman Singh) minta kepada pak sekda untuk dibatalkan, juga berkaitan dengan ajudan yang diduga keterlibatan ajudan dia (Sulaiman Singh) kepada pak sekda untuk diganti.
“Jadi sesungguhnya kewenangan untuk menggantikan ajudan dan segala macam ada pada BKPSDM, pak sekda sebagai pimpinan kepegawaian juga komandan mereka disampaikan sebagai tim anggaran pemerintah daerah waktu di dalam rapat itu di dalam rapat badan anggaran, oleh sebab itu pak sulaiman singh selaku anggota badan anggaran menegaskan itu dua hal itu kepada pak sekda selaku perwakilan dari pemerintah, ya kan, bagian dari pemerintah,” pungkasnya saat menggelar konferensi pers, pada, Senin, (01/09/2025), di rumah jabatan Ketua DPRD.
Oleh sebab itu, lanjutnya, hal ini yang kemudian saya luruskan sehingga sampai ada permintaan pergantian dan kalimat terakhir itu baptua ini kan kembali kepada hak prerogatif, kewenangannya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, ini clear ya, sehingga mau ganti atau tidak Ini kan kembali kepada beliau 2, itu pun yang kemudian saya jelaskan di dalam sini, nah ini seolah-olah saya yang kemudian membuat cerita ini atau mengeluarkan pernyataan ini, karena waktu itu konferensi pers di sini saya hanya cuma konferensi pers 2 isu, isu yang pertama soal keberangkatan 15 orang anggota DPR dan isu yang kedua itu berkaitan dengan sidang paripurna kemarin itu kami sedang membahas tentang kenaikan tunjangan reses tunjangan perumahan dan segala macam, padahal teman-teman termasuk ini adik eka juga juga ada ikuti paripurna disitu, oleh sebab itu saya luruskan semua itu.
“Pak wakil juga ada Wa saya untuk mau bawa pitan (ajudan wakil bupati) naik minta maaf karena ini mis katanya, Wa masih ada, tapi saya bilang suda, saya satu orang yang tidak pernah marah dendam orang,” ungkapnya. (FKK/Eka Blegur).