Kupang, FKKNews.com – Ketua GMKI Cabang Kupang, Eduard Nautu mengecam tindakan 6 orang oknum yang menganiaya wartawan sekaligus Pimpinan redaksi SuaraFlobamor.com, Faby Latuan didepan Kantor PT Flobamor, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/04/2022).
Ketua GMKI Cabang Kupang, Eduard Nautu melalui pers rilis yang diterima FKKNews.com mengatakan bahwa Kebebasan pers adalah amanat reformasi yang harus dihargai oleh semua pihak, sehingga melakukan tindakan penganiayaan terhadap insan pers adalah tindakan yang menciderai nilai-nilai reformasi dan tindakan melawan hukum.
“Siapapun yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap insan pers harus ditindak sesuai UU yang berlaku” ujar Eduard.
Ketua GMKI Kupang juga mendesak Aparat Kepolisian untuk segera menyelidik 6 orang oknum tersebut agar segera ditindak secara tegas.
“Saya mendesak dengan segera aparat kepolisian melakukan penyelidikan sehingga oknum-oknum yang terlibat dalam penganiayaan terhadap oknum Pimpinan redaksi Suara Flobamor segera diproses hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” Tegas Eduard.
Menurutnya, GMKI Cabang Kupang akan terus mengawal masalah ini sehingga setiap insan pers merasa terlindungi dalam menjalankan amanah reformasi kerja-kerja pers. (*/FKK)