Beranda Alor IRDA Akan Segera Periksa Kepala Desa Kayang Terkait Proyek Abrasi Pantai dan...

IRDA Akan Segera Periksa Kepala Desa Kayang Terkait Proyek Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak, Hingga Turunkan Tim ke Lokasi Proyek Bermasalah di SMP Beangonong, SDN Mauta dan SD Tamakh  

193

Kalabahi, FkkNews.com – Terkait sejumlah persoalan pekerjaan atau proyek di Pantar yakni Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak di Desa Kayang, Warga Sebut pekerjaan ini tidak sesuai RAB hingga Kepala Desa Kayang Diduga melakukan tindakan tindak pidana Korupsi, kemudian Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga dengan inisial EK yang mengerjakan proyek bangunan UKS dan MCK di SMP Beangonong yang tidak sesuai RAB, bangunan Perpustakaan di SD Negeri Mauta yang meteran nya tidak dipasang hingga upah tukang dan material warga tidak bayar lunas oleh Pihak ketiga dengan inisial LR dan bangunan laboratorium di SD GMIT Tamakh yang tidak tuntas namun laporan pekerjaan fisiknya sudah 100 persen bahkan bahan material warga tidak dibayar oleh kontraktor atau pihak ketiga yang sama yakni RL, warga meminta IRDA dan APH segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kayang dan Kontraktor yang mengerjakan proyek sekolah tersebut.

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo kepada wartawan media ini, Selasa, (20/01/2026) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kayang.

“Pasti kami akan turun untuk melakukan pemeriksaan, untuk kepala desa kayang kami akan panggil ke kantor untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek di beberapa sekolah yang diberitakan oleh media ini sebelumnya yakni SMP Negeri Beangonong di Desa Beangonong, Kecamatan Pantar Barat Laut, SD Negeri Mauta di Desa Mauta dan SD GMIT Tamakh di Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Romelus Djobo menegaskan bahwa dalam waktu dekat ia akan memerintahkan Tim untuk terjun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di sejumlah sekolah itu.

“Untuk Proyek di SMP Beangonong, SD Negeri Mauta, SD GMIT Tamakh saya akan perintahkan Tim untuk turun periksa, ya nanti saya akan perintahkan Tim untuk turun di lokasi, dalam waktu dekat Tim akan turun,” tegasnya.

Sementara terkait persoalan pekerjaan atau proyek di Pantar yakni Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak di Desa Kayang sebelumnya dalam pemberitaan media ini terkait Dugaan kuat Penyalahgunaan anggaran Dana Desa khususnya di Desa Kayang/Marica Oleh kepala Desa dan beberapa Aparatur Desa lainnya, hal ini disampaikan oleh Salah satu masyarakat, pemuda asal Kecamatan Pantar Barat Laut yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Kepada wartawan media ini ia ‎hendak mengulas kembali, bahwa pada tahun 2023 APH, Inspektorat Daerah Kabur Alor (IRDA) melakukan pemeriksaan tepatnya di Desa Kayang menyangkut dengan Pengadaan yang pagunya dari Dana desa dari tahun 2020-2023.

“‎Temuan Kerugian yang di Alami oleh Desa Kayang sendiri sebesar 120 juta, dan sampai sekarang tahun 2025 pemerintah Desa khususnya kepala Desa Kayang (Bapak Taslim Apah) yang masih melakukan pengembalian hingga detik ini,” ungkapnya saat menghubungi wartawan media ini pada, Minggu, (21/12/2025) malam melalui pesan WhatsApp.

‎Sebagai masyarakat ia meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), IRDA agar segera melakukan pemeriksaan kembali menyangkut dengan Pekerjaan Fisik yang di kerjakan pada tahun 2024 yang lalu yakni Abrasi pantai dan Kubus penahan ombak.

‎Lucunya, sambungannya, yang ingin kami sampaikan bahwa pekerjaan fisik tersebut di kerjakan langsung oleh Kepala Desa Kayang bapak Taslim Apah yang menggunakan CV. Cahaya Persada Indah sehingga tidak ada fungsi kontrol dari Desa dalam mengawasi pekerjaan yang ada.

‎Ironisnya, lanjutnya, ketika di kaitkan dengan RAB atas pekerjaan yang ada, Justru Tidak sesuai dengan RAB.

“‎Contoh, Kubus yang termuat jelas dengan kekuatan volume 1 meter kali 1 meter dan di kerjakan sesuai RAB Seperti (CAMP/SEMEN 1), (2 PASIR) dan (3 KRL/BATU PECAH) yang tertulis jelas di RAB Justru secara Realitas di kerjakan dengan menggunakan CAMP 1, 5 PASIR, dan Batu Hutan. ‎Apakah ini bisa di benarkan? ‎Silahkan nyimak foto kubus di bawah ini,” ungkap pemuda ini.

Lebih lanjut dijelaskan, ‎menyangkut dengan Abrasi ketika di pacu dalam RAB, Maka kedalaman galiannya harus 60 cm. Nyatanya di lapangan kedalaman abrasi itu hanya 15 sampai 20 cm saja. ‎Silahkan nyimak foto Abrasi di bawah ini.

“‎Sehingga kami minta dari pihak APH, IRDA Untuk segera melakukan uji petik di lapangan atas kinerja pemerintah Desa yang bobrok dan tidak membawa dampak baik buat Kampung Halaman. ‎Kami menganggap bahwa pemerintah Desa sampai detik ini justru bekerja untuk memperkayakan dirinya sendiri, tanpa melihat berapa banyak rakyat yang terlihat sengsara dan menderita,” pungkasnya.

‎Hal konyol, lanjut, yang ingin saya sampaikan bahwa, seharusnya kepala Desa sendiri yang mengerjakan proyek tersebut jelas jelas menyalahi aturan, tapi mungkin karena ambisi untuk bekerja dalam upaya melakukan pengembalian tanpa memikirkan dampak ke depan.

Dijelaskannya, ‎jauh dari itu, jika Kepala Desa sudah terpaksa menggunakan CV orang lain untuk dikerjakan sendiri tanpa ada pengawalan langsung dari pihak kontraktor, harusnya bekerjalah dengan baik dan benar untuk kampung halaman,‎Tapi motif Kepala Desa seperti nya mau membunuh rakyatnya dengan jalan korupsi untuk memperkayakan dirinya.

Demikian dijelaskan pemuda ini bahwa ia minta sekali lagi kepada APH, IRDA agar segera melakukan pemeriksaan atas tindakan Korupsi, kolusi dan Nepotisme yang di lakukan oleh pemerintah Desa yang tamak dan rakus ini. ‎Dan harus kita tahu bersama bahwa KKN adalah tindakan yang selalu menjadi kutukan Konstitusi.

“‎RAB dan Foto foto kami lampirkan di bawah ini menjadi bukti bahwa apa yang di sampaikan ini benar adanya, semoga ini akan menjadi acuan kami sebagai masyarakat, agar APH, IRDA segera melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Desa,” ujarnya.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Kayang sudah melakukan Klarifikasi sebelumnya seperti dalam pemberitaan media ini dengan judul berita ” Klarifikasi Kepala Desa Kayang: Pekerjaan Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak Transparan dan Sesuai Regulasi,” namun hasil klarifikasi kepala desa mendapatkan sorotan dari salah satu masyarakat yang diberitakan oleh media ini dengan judul berita ” Klaim Sepihak Kepala Desa Kayang Taslim Apah Soal Abrasi dan Kubus: Alibi Perubahan atau Modus Korupsi Spesifikasi? (FKK/Eka Blegur).

Artikulli paraprakGAMKI NTT Gelar Dikusi Politik di RRI, Bedah Wacana Pilkada Lewat DPRD
Artikulli tjetërStevano Adranacus Salurkan Seng dan Sembako untuk Korban Bencana di Kabupaten Kupang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini