Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Jadi Alat Cari Uang, Benny K Harman Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Jakarta, FKKNews.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut Benny masa berlaku SIM cuma lima tahun hanya menjadi alat mencari duit. Hal tersebut Ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

“Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,”ujarnya’

Ia mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup. Baginya perpanjangan SIM berkali-kali merupakan hal yang tak perlu.

“Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar,”pungkasnya.

“Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian,”tambahnya.

Permintaan Benny ini sekaligus merespons pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan.

Dalam rapat itu, Firman sebelumnya mengatakan proses pembuatan SIM seharusnya tidak menjadi pemasukan lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia khawatir dengan dijadikan target PNBP, praktik jualan SIM akan kembali marak.

“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,”ucapnya.

Partai Buruh Dukung Hapus Masa Berlaku SIM

Baca juga  Jeriko Janji Selesaikan Pekerjaan Jalan Saat Menyapa Masyarakat Kelurahan Sikumana

Dukungan agar menghapus masa berlaku SIM lima tahun juga datang dari Partai Buruh, menyikapi permohonan uji materi terhadap payung hukum ketentuan tersebut yang diajukan pria bernama Arifin Purwanto di di Mahkamah Konstitusi, di mana sidang lanjutannya akan digelar 10 Juli 2023.

Ketua BAPILU Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan SIM merupakan salah satu modal masyarakat kelas pekerja, sehingga akan memberatkan jika harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

“Seperti kita ketahui, kendaraan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Karenanya, memiliki SIM adalah sebuah keniscayaan,”imbuhnya.

Tanpa SIM menurut Ilhamsyah kelas pekerja terutama untuk sektor transportasi akan kesulitan mencari nafkah. Kata dia dengan penghasilan pas-pasan dan tidak ada upah bulanan yang pasti, perpanjang SIM dinilai akan terus memberatkan mereka.

“Karena itulah, Partai Buruh komitmen kami untuk memperjuangkan kemudahan akses dan mengurangi beban administrasi yang melekat pada perpanjangan SIM secara berkala,”bebernya.

Selain itu proses perpanjangan SIM yang harus dilakukan masyarakat secara berkala juga dianggap menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya.

Sebelumnya, aturan masa berlaku SIM cuma lima tahun digugat warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.

Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin berpendapat masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

Ia juga menilai perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.(CNN/FKK03)

Popular Articles