Kupang, FKKNews.Com-Mantan Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore angkat bicara soal statetmen Penjabat Wali Kota, George Hadjoh yang menilai pembuatan dan penerbitan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 pada Juni 2022yang mengatur pembiayaan TPP Guru dan Tenaga Kesehatan atau para ASN tidak benar alias “menyesatkan”. Jeriko secara tegas mengatakan bahwa Penjabat perlu memahami dengan baik isi Perwali itu dan harus ditindaklanjuti dengan Perda APBD perubahan 2022.
Dalam kegiatan ngopi bareng bersama jurnalis pada Jumat,(4/11/2022). Mantan Walkot Jeriko ini menegaskan bahwa, Perwali 22 dibuat sebagai tindaklanjut perintah Pemerintah Pusat sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 58 yang menyebutkan bahwa, Pemda bisa memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam hal ini ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Pembuatan Perwali No.22 ini, sebelum disetujui telah berproses dalam koordinasi dan revisi oleh Kementrian Dalam Negeri bersama Kementrian Keuangan RI. “Perlu saya sampaikan bahwa sebelum ada perwali ini ada perwali 8, dan Perwali 22 itu adalah peraturan walikota atau usulan pemerintah untuk adanya tambahan penghasilan bagi ASN,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan polemik ratusan Tenaga Kesehatan yang tidak mendapatkan pembayaran TPP senilai Rp1.350.000 sesuai Perwali No.22 Tahun 2022. Dinilai Jeriko bahwa kondisi keuangan daerah dalam postur APBD 2022 masih bisa digunakan atau masih ada dana untuk dibayarkan kepada para Nakes.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa dana senilai 1.350.000 dalam Perwali No.22 yang dikhususkan untuk para Nakes ini harusnya diakomodir dalam pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Namun, jika hal berbeda terjadi dan bahkan tidak ditindaklanjuti, maka tidak bisa dinilai Perwali tersebut sesat atau menyesatkan dan ditolak oleh Penjabat George. Pasalnya, perwali itu dibuat sudah sesuai regulasi, dan penetapan angka 1.350.000 pun sudah berdasar pada regulasi yang berlaku.
“Pak Jokowi saja bilang walaupun ada perubahan, gaji mereka (Nakes) tidak boleh kurang. Mereka (Nakes) itu harus dapat 1.350.000 kenapa tiba-tiba dikasi 600.000 makanya saya ganti perwali 8 itu menjadi perwali 22 yang sesuai dengan mereka dapat sekarang itu 1.350.000, dan itu sudah disetujui oleh Kementrian keuangan dan Kementrian dalam negeri, itu sudah diputuskan oleh mereka (Kemendagri dan Kemenkeu RI) bahwa setuju,” jelasnya.
Sementara itu, Jeriko pun menanggapi pernyataan George Hadjoh belum lama ini yang menyatakan bahwa Perwali 22 tidak bisa lebih dari Peraturan Daerah (Perda). Ditanggapi bahwa, Perwali tersebut diterbitkan karena sudah ada persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu, sehingga untuk melangsungkan perwali itu tentu harus dibahas di tingkat DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan 2022 dan harus ditindaklanjuti menjadi Perda.
“Tidak semua perwali harus ada perda tetapi dalam hal tertentu memang harus perda dulu baru perwali, tetapi perwali itu muncul karena sudah dapat persetujuan dari yang namanya Kementrian, artinya kita harus melaporkan itu kepada DPRD untuk diakomodir atau disetujui dalam anggaran perubahan dalam perda perubahan,” ungkapnya.
Lebih tegas lagi, Mantan Wali Kota Kupang yang sudah memberikan banyak perubahan dengan salah satunya program bedah rumah bagi warga kurang mampu ini menyampaikan bahwa penyebutan kata Perwali 22 sesat atau menyesatkan dan ilegal dari statemen Penjabat George Hadjoh adalah tidak benar. Jeriko menyarankan, George sebaiknya memahami dulu isi Perwali tersebut, bahkan perlu berdiskusi agar tidak salah menanggapi Perwali 22 yang sudah disetujui pemerintah pusat.
“Jadi bukan tiba-tiba jadi, orang yang tidak paham dianggap ilegal. Orang yang tidak mengerti yang hanya dapat bisikan pasti salah, karena dia tidak mengerti, lebih baik baca aturan, lihat aturan, lihat kembali perwali itu sendiri, baca baik-baik, tanya orang-orang kalau tidak paham,” ungkap Jeriko.
Bahkan, jika alasan keuangan daerah sudah tidak ada lagi, hal ini pun dinilai janggal oleh Jeriko. Sebab, dari hasil perubahan APBD 2022, justru terjadi peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang mencapai tambahan lebih dari Rp3,4 Miliar.
(*/01/FKK)