Kalabahi, FkkNews.com – Melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor, Penasehat Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Dr. Josef A Nae Soi, M.M., bersama rombongan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi. Senin, (30/10/2023).
Josef dan rombongan meninjau seluruh ruangan pelayanan publik yang tersedia di Lapas Kalabahi, mulai dari ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sampai pada ruangan kunjungan, rumah ibadah, blok-blok hunian, dapur warga binaan, dan perpustakaan bagi warga binaan.
Pada blok-blok hunian, Josef menyapa dan mewawancarai seluruh warga binaan sembari memberikan penguatan kepada mereka.
“Saya harap saudara-saudara sekalian dapat menjalani pidana dengan baik di Lapas ini serta mengikuti seluruh pembinaan yang ada. Lewat pembinaan yang ada di sini, saudara-saudara diharapkan dapat mengalami perubahan perilaku untuk hidup lebih baik di masa mendatang dan tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Josef didampingi Kepala lapas Kalabahi Yusup Gunawan, memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai, yang saat itu dihadiri pula oleh beberapa perwakilan warga binaan.
Yusup melaporkan situasi dan kondisi dalam Lapas Kalabahi serta membeberkan informasi terkait prestasi yang diraih Lapas Kalabahi dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
“Beberapa waktu lalu kami mengikuti evaluasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal HAM terkait implementasi Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Alhamdulillah Lapas Kalabahi tahun ini ditetapkan sebagai satuan kerja Pemasyarakatan 3 besar terbaik nasional, dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM mewakili seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia, bahkan mewakili seluruh satu kerja di Wilayah Timur. Nanti akan diumumkan secara resmi pada tanggal 06 November mendatang. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami yang patut kami pertahankan bahkan tingkatkan lagi,” ungkap Yusup.
Sementara itu Josef dalam arahannya mengajak seluruh jajaran Lapas Kalabahi agar melaksanakan tugas dengan menerapkan Tata Nilai Kemenkumham, yakni PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
“Dalam melaksanakan tugas, tentunya ada sasaran yang harus dicapai. Sasarannya adalah seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kalabahi harus bebas dengan mengalami perubahan perilaku dan tidak melakukan kegiatan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Mantan Wakil Gubernur NTT ini juga menyampaikan bahwa Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah gambaran atau corong Kemenkumham.
“Harapan saya, Petugas Lapas Kalabahi serta seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia dapat melaksanakan tugas dengan baik serta mampu menunjukkan kinerja yang baik pula, baik dari segi pembinaan dan pengamanan serta pemberian pelayanan yang prima kepada warga binaan dan masyarakat pengguna layanan. Dengan begitu, publik akan tahu kinerja baik kita, dan atas dasar itu citra positif Lapas, Rutan, dan Kemenkumham secara umum akan menjadi lebih baik di mata publik,” tuturnya.
Josef menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan layanan Lapas Kalabahi meraih 3 besar terbaik dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Dalam ruangan PTSP, saya bisa menikmati seluruh penayangan proses pelayanan publik di Lapas Kalabahi melalui Televisi Smart yang disediakan bagi pengunjung. Hal ini harus dicontoh oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia karena inovasinya sungguh luar biasa,” tegasnya.
Usai memberikan arahan, Josef menjelaskan tentang penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan membuka diskusi bersama jajaran Lapas Kalabahi. Kunjungan ini mendapat apresiasi dari Marciana D Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. (*/Fkk).