Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Kades Aramaba Dan Bendahara Diduga Korupsi Dana BLT 97 Juta Lebih Dan Sempat Mengaku Di Polres Alor Ketika Diperiksa 

Kalabahi, FkkNews.com – Pemberian bantuan langsung tunai kepada kepada masyarakat miskin termasuk dalam fungsi distribusi. BLT merupakan dana dari APBN yang digunakan untuk kepentingan umum yaitu kesejahteraan bagi masyarakat miskin ekstrim dan dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, BLT juga dapat memperkuat daya beli masyarakat desa, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, namun berbeda tujuan dan manfaat dari pembagian BLT di Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Beberapa waktu lalu Jajaran Kepolisian Resort Alor, memeriksa kepala desa aramaba, Efa Magang Sauw dan bendahara desa aramaba Janto Nehemia Lau Boling karena keduanya diduga kuat melakukan tindakan tindak pidana korupsi dan penyelewengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Pihak polres alor memeriksa kepala desa aramaba dan bendahara desa tersebut setelah mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Polres Alor melalui Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H, saat ditemui oleh wartawan media ini diruang kerjanya, mengatakan bahwa menurut pemeriksaan oleh pihaknya bahwa Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) tahap 3 dan tahan 4, kepala desa Efa magang sauw dan bendaharanya tidak membagikan kepada masyarakat penerima bantuan tersebut tetapi dananya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sisah daripada dana BLT yang kemudian diamankan oleh polres alor melalui Tipikor itu sebesar Rp.41.500.000. Kita panggil kepala desa dan bendahara, bahwa karena ini merupakan uang BLT maka harus disalurkan kepada masyarakat, kita juga sudah panggil kepala desa dan camat, supaya mereka pulang segera lakukan pertemuan dan bahas karena uang sisah BLT hanya 41juta sekian ini,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H, Selasa, (04/02/2025).

Kasat Reskrim, Anselmus Leza mengatakan kalau mau bagi tahap 3 dan tahap 4 terhadap penerima BLT 54 sekian orang itu kan masih kurang. “Uang ini kita mau kembalian ke Irda, tetapi bilangnya mereka tidak punya dasar hukum untuk menahan uang ini, nah sekarang kami mau kembalikan ke khas desa, ini uangnya mau bayarkan ke penerima BLT, nah kalau masuk ke rekening desa berarti proses ulang lagi, kasian juga masyarakat penerima BLT di desa, sekarang kita tunggu kepala desa dan camat untuk mengkonfirmasi hasil pertemuan mereka di desa,” ujarnya.

Baca juga  FKIP Untrib Gelar Yudisium, 137 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana Pendidikan

Selanjutnya, Anselmus Leza, terkait dengan BLT ini tahap 3 dan tahap 4 di tahun 2024 itu kepala desa dan bendahara belum sama sekali bayar, sebagiannya kades dan bendahara sudah gunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu masih sisah 41 juta sekian itu kemarin kalau kita tidak panggil kepala desa dan bendahara maka kemungkinan besar sudah dipakai semua uang BLT, jadi uang itu sementara kita amankan disini (polres alor).

“Sekitar 50 juta lebih itu kepala desa dan bendahara sudah habiskan untuk kepentingan pribadinya, jadi kita juga bingung juga ini uang sisah kita mau kembalikan bagiamana, jadi kita tunggu hasil audit dari irda, karena kasian sekali dengan masyarakat penerima BLT, yang lain-lainnya sementara di audit oleh inspektorat daerah jadi kita tunggu hasil auditnya,” lanjutya.

Anselmus Leza mengatakan bahwa, Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau, juga sudah diminta keterangannya, dan pihaknya (polres alor) menyampaikan ke camat dan kepala desa untuk segera adakan pertemuan dan mencari solusi nya sebab dana BLT atau uang itu sudah kurang.

“Harusnya satu kepala rumah tangga (KK) penerima Bantuan itu terima dana BLT Rp. 1.800.000, kalau kita akumulasikan ke 54 penerima BLT berarti kurang lebih totalnya Rp.97.200.000, tapi uang sisah yang di tangannya itu 41 sekian juta, kepala desa waktu diminta keterangannya mengaku sudah memakai dana BLT sebesar 50 juta lebih untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Sementara Camat Pantar Tengah Manoak Boling Sau, ketika dihubungi melalui panggilan telepon oleh wartawan media ini membenarkan bahwa dirinya juga diminta keterangan dan menyaksikan pemeriksaan terhadap kepala desa dan bendahara desa aramaba di polres alor waktu itu.

“Kepala desa dan bendahara, keduanya sudah di periksa, sekarang begini, pak kasat dong minta supaya itu uang kita turun bagi, masalahnya itu uang tidak pas, seharusnya uang Rp.97.200.000, tapi yang ada hanya 41 juta lebih, nah kurang 56juta lebih, ini kita mau bawa turun mau bagi model apa, jangan kita turun bagi menyelesaikan persoalan, tapi justru buat orang baku pukul, baku bunuh disitu,” ujar Camat Pantar Tengah, Rabu, (05/02/2025) saat dihubungi melalui via telepon.

Baca juga  Karena Lunasi Utang RI ke IMF, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Ucapkan Terima Kasih Kepada SBY

Selanjutnya, Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau, ternyata kita cek juga bukan hanya BLT, tetapi termasuk insentif untuk kader posyandu, guru paud, guru par, itu juga belum bayar semua oleh pemerintah desa aramaba.

Lebih lanjut, Camat Boling Sau, Jadi hari jumat undangan sudah keluar, hari jumat pagi kita pertemuan dan klarifikasi termasuk kepala desa, bendahara desa, yang penerima BLT maupun insentif dorang ini kita minta klarifikasi supaya kita bisa tauh sebenarnya uang berapa yang sebenarnya bendahara dengan kepala desa sudah salah gunakan.

“Sekaligus kita mau minta pendapat masyarakat terkait dana BLT 41 juta lebih ini kita mau bikin bagaimana, kita bersepakat dulu baru kita bawa turun itu uang terus mau bagi ya bagi, kalau tidak ya anggap saja itu jadi barang bukti, silahkan proses hukum kepala desa dan bendahara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Pantar Tengah Boling Sau, bahwa soal dana BLT itu ternyata waktu di polres alor, kades dan bendahara mengaku bahwa telah memakai uang tersebut, jadi nanti dihari Jumat kita pertemuan ini barulah kita tauh angka pastinya.

“Jadi kalau kades dan bendahara tidak ganti kerugian ya silahkan diproses dan pasti masuk di penjara sudah to, habis baru mau baku ator dengan bendahara bagiamana itu urusan kalian berdua kalau tidak yah masuk penjara to, dia pu susah di apa jadi,” tegasnya.

“Saya juga waktu itu diminta hadir di polres alor untuk menyaksikan itu uang BLT itu kurang jadi bagaimana? jadi saya bilang tunggu, ini uang kalau kita bawa turun terakhir bukan kita selesaikan masalah tapi ini nanti orang baku bunuh jadi tunggu saya fasilitasi untuk semua melakukan pertemuan dulu,” jelasnya.

“Kalau masyarakat mau uang BLT 41 juta lebih ini kita bagi rata untuk semua penerima, baik penerima BLT dan lain-lain itu kalau bagi sama rata ya kita bagi, tapi kalau dorang tidak mau ya sudah anggap saja itu jadi barang bukti ko tahan itu dua orang to, baru dorang mau ganti kerugian atau apa itu urusan mereka, kalau tidak ya proses terus sudah,” lanjut Boling Sau.

Baca juga  Buka Lomba Mini Garden Antar Kecamatan, George Hadjo Minta Masyarakat Jaga Kebersihan di Kota Kupang

Pada waktu diperiksa di polres Alor, camat pantar tengah membenarkan bahwa kades dan bendahara desa aramaba mengaku telah memakai uang BLT tersebut.

“Jadi waktu pak kasat telfon saya pergi ke polres dorang dua sudah ada di polres, jadi pak kasat tanya ini BLT ini sebenarnya sasarannya ke siapa, jadi saya bilang BLT ini sebenarnya untuk keluarga yang miskin ekstrim tapi sekarang ini BLT untuk pake judi online, jadi kasat bilang coba periksa dorang pu handphone (hp) dulu,” ungkap Camat.

“Setelah diperiksa ternyata di bendahara desa itu dapat tiga akun untuk tiga situs judi online yang berbeda, jadi kasat ada minta untuk usut dua dua untuk judi online dengan untuk penyimpangan itu, hanya masih kasi waktu di dorang untuk ini to, tadi pagi penyidik ada telefon saya bilang bapa ini bendahara desa ini kita sudah tidak bisa hubungi, telfon masuk juga dia tidak bisa angkat, jadi saya bilang ooo itu na sudah to, tinggal hari Jumat ini kalau saya lihat ada na kita tanya baik-baik tidak pengembalian ya mau tangkap na tangkap sudah” ujar camat pantar tengah.

Camat menyampaikan bahwa nanti lebih jelasnya itu di hari Jumat tanggal 7 februari itu setelah dirinya bersama pihak desa akan melakukan klarifikasi di desa aramaba.

“ya di desa aramaba, saya langsung naik di armaba, undangan sudah keluar juga, nanti kita pertemuan dan klarifikasi dulu supaya kita bisa dapat data ril, kira-kira dugaan penyimpangan itu berapa supaya terus dia pu tindak lanjutnya itu seperti apa itu nanti saya kasi konfirmasi lagi,” Katanya.

Sampai dengan hari ini, Wartawan media ini telah menghubungi kepala desa aramaba melalui nomor WhatsApp nya namun belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari kepala desa dan bendahara desa aramaba hingga berita ini ditayangkan.(FKK/Eka Blegur).

 

 

 

 

Popular Articles