Soe, FKKNews.com – Kecamatan Amanatun Selatan Merupakan Salah satu Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang di Tetapkan daerah Zona Merah Kasus Penyebaran Kasus Rabies Anjing Gila, Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana beserta Anggota dan Masyarakat Lakukan penertiban atau Hewan Penyebar Rabies (HPR) yaitu Anjing, Rabu, (14/6/2023)
Kapolres TTS AKBP I Gusi Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menjelaskan bahwa kegiatan Operasi di mulai sejak hari Selasa (13/06/2023) kemarin dan akan berakhir sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan .
Kegiatan operasi diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada seluruh masyarakat untuk mengikat , mengandangkan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet, yang berpotensi mudah menyebarkan virus Rabies.
Khusus di Kecamatan Amanatun Selatan jumlah kasus gigitan anjing rabies sebanyak sampai Rabu (14/06/2023) hari ini mencapai 119 orang dan yang meninggal dunia dua orang .
Kegiatan Operasi pemusnahan Hewan Penyebar Rabies ( HPR) berlangsung dua hari efektif sejak Selasa (13/06/2023) kemarin dan Rabu (14/03/2023) hari ini sudah 8 ekor yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Amanatun Selatan, Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan bahaya penyakir rabies.
“Kita mengharapkan dengan dilaksanakan operasi pembersihan Hewan Penyebar Rabies ( HPR) di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan bisa mengurangi bahkan menghentikan korban-korban berikutnya,”tutupnya.(Trb/FKK03)