Oelamasi,FKKNews.com– Karangtaruna Desa Penfui Timur meminta agar Pemerintah Desa bersama toko masyarakat segera mengeluarkan Peraturan Desa yang mengatur tentang konsumsi miras dan aktifitas ketertiban bermasyarakat. Hal ini disampaiknn Koordinator Bidang Humas Karangtaruna Penfui Timur, Rocky Tlonaen. Rabu,(8/3/2023).
“Ketertiban penting menjadi tolok ukur hidup bersama, selain itu penting juga saling menjaga keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Karangtaruna menegaskan hal itu, lantaran baru saja terjadi kasus dugaan penganiayaan oleh Ketua RT.24 Lukas Eklopas Libing terhadap salah satu Personil Polres Kupang, Briptu Krispinus Nahak.
Karangtaruna sebagai wadah orang muda berhimpun, meminta Pemerintah Desa segera bertindak dalam memberikan ketertiban bermasyarakat. Pasalnya, desa tersebut sudah masuk sebagai kategori desa urban dan cukup memiliki penduduk yang padat dari berbagai kalangan.
“Bahkan jika perlu pemdes, BPD dan tokoh masyarakat bersepakat memberikan suatu sanksi tegas agar ada efek jerah,” katanya.
Rocky mengatakan, perdes yang dikeluarkan tidak serta merta membatasi aktifitas warga, namun memberikan suatu norma sehingga masyarakat pun tetap sadar bahwa ketertiban bermasyarakat sangat penting. Apalagi konsumsi miras sering menjadi penyebab suatu persoalan.
“Pentingnya adalah bisa memberikan pengawasan, kami tidak mau desa yang mulai bersih dari tindakan kriminal ini kembali terulang,” ucapnya.
“Anak muda tentu mendukung, bila mana perdes bukan membatasi, tetapi bisa mengatur perilaku,” imbuhnya. (FKK)