Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Alor Sita Uang Rp 955 Juta Lebih

Kalabahi, FkkNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pada pekan lalu (14 Juli 2025) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Alor tahun anggaran 2022, selanjutnya Kejari Alor melakukan penyitaan uang dugaan temuan korupsi tersebut sebesar Rp 900 Juta Lebih pada Selasa (22/07/2025). Penangganan Kasus ini masih terus bergulir dengan masih melakukan pemanggilan pemeriksaan sejumlah pihak yang bertanggungjawab dalam proyek ini.

Kegiatan penyitaan uang kerugian negara itu disampaikan Kajari Alor, D. L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH dalam keterangan persnya pada Selasa (22/07/2025). Kajari Hutapea didampingi Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH, dan Kasi Datun, Novan, SH, MH. Kajari Hutapea dalam penjelasannya mengatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Alor pada hari selasa 22 Juli 2025 tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 melakukan serangkaian upaya paksa yaitu melakukan penyitaan atas uang dari tsk HS dan OD melalui kepala BKAD Kab Alor sebesar Rp 955.025.548,

Uang tersebut jelas Kajari selaku penyidik, berasal dari itikad baik dari Tsk bersama rekannya dari Jakarta untuk menitipkan Kerugian Keuangan Negara dari pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 yang mana sebelumnya ahli dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) di Surabaya sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan fisik dan kerugiannya kurang lebih mencapai Rp 1.205.000.000,-.

Uang sitaan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti pada proses penuntutan dan harapannya pada putusan nanti dikembalikan ke Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Alor. Terkait dengan hal ini ditambahkan Kasi Pidsus, Untuk itu tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa Kajari Alor D.L.M. Oktrio Hutapea, S.H.,M.H. Pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor menunjukan komitmen sesuai arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan arah penanganan perkara korupsi lebih kepada Pemulihan / Penyelamatan Keuangan Negara.

Demikian dikutip dari media kupang.com, Kasi Pidsus menambahkan, kasus ini terus betgulir dengan masih memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, dan kemungkinan penambahan tersangka terbuka luas. Dalam pantauan media kegiatan penyitaan dipublisikan kepada Media pada pukul 14.00 Wita setelah uang tersebut di bawah oleh Petugas BRI Kalabahi ke Kantor Kejari Alor.

Untuk diketahui dalam keterangan pers Kejari Alor melalui Media pada pekan lalu (14 Juli 2025) memberitakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah: 1. Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022); 2. OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HMS, S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan: – Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; – Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print- 399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir. HMS, S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Benyamin, S.H.

Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; – Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan pada pukul 20.00 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print – 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan untuk diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. An. Kepala Kejaksaan Negeri Alor. (*FKK/Eka Blegur).

 

 

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img