Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menegaskan kembali pentingnya restrukturisasi dan aktivasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi nasional. Penegasan ini disampaikan melalui himbauan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Alor.
Kasi Intelijen Kejari Alor kepada wartawan media ini, Selasa, (18/11/2025), menjelaskan bahwa penguatan BUMDes bukan hanya kebijakan daerah, tetapi merupakan amanat langsung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah diatur dalam Permendesa 13 Tahun 2023 untuk fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dan diperkuat kembali melalui Permendesa 2 Tahun 2024 untuk Dana Desa Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menempatkan BUMDes sebagai pelaksana utama program prioritas Desa, termasuk:
Restrukturisasi kelembagaan BUMDes, Aktivasi unit usaha, Penyertaan modal Desa kepada BUMDes, Serta pelaksanaan Program Ketahanan Pangan melalui mekanisme BUMDes.
“Sejak 2023, Kemendes sudah menegaskan bahwa seluruh kegiatan prioritas Desa harus ditopang oleh BUMDes. Tahun 2024 dan 2025 fokusnya sama: perkuat BUMDes, aktifkan usahanya, dan jalankan program prioritas melalui penyertaan modal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Alor.
Menurutnya, penataan dan penguatan BUMDes saat ini menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar pengelolaan Dana Desa Tahun 2026, yang diproyeksikan semakin memprioritaskan kemandirian ekonomi, penguatan ketahanan pangan, dan model usaha berbasis Desa.
Kejari Alor meminta seluruh Kepala Desa untuk segera:
Menuntaskan restrukturisasi dan legalitas BUMDes, Mengaktifkan seluruh unit usaha secara profesional, Mengoptimalkan penyertaan modal Desa sesuai mandat regulasi, Berkoordinasi dengan Pendamping Desa, PLD, dan Tenaga Ahli Kabupaten, Serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada Dinas PMD dan tembusan kepada Kejaksaan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum untuk mencegah potensi penyimpangan Dana Desa sekaligus mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kita tidak menunggu masalah muncul. Kita membangun sistem lebih kuat sejak sekarang. BUMDes yang sehat adalah pondasi ekonomi Desa yang mandiri dan bagian penting persiapan pengelolaan Dana Desa 2026,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Kejaksaan Negeri Alor berharap seluruh Desa di Kabupaten Alor bergerak serentak memperkuat BUMDes sehingga mampu menjadi motor pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*FKK/Eka Blegur).















































