Jakarta, FKKNews.com – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora dan FORMMADA (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan) minta Kejati NTT tidak menyerah atau putus asa, walau gagal membuktikan dan menetapkan Yonas Salean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pegalihan asset Pemda di tanah di Jl Veteran, Kota Kupang. Alasannya, karena terkait kasus tanah Jalan Veteran, sudah banyak orang yang ditetapkan tersangka.
Dikutip dari Korantimor.com, Hal tersebut dikatakan Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu dan Ketua Ketua Divisi Hukum dan HAM FORMMADA NTT, Haji Atagoran SH dalam rilis tertulis kepada media, Sabtu, (15/6/2024).
“Meski Pidsus gagal membuktikan kesalahan Pak Yonas Salean dan tetapkan dia tersangka, bukan alasan bagi Kejati NTT untuk menyerah. Hal ini karena sudah ada dari deretan orang yang terlibat dalam kasus itu telah ditetapkan tersangka. Mereka orang biasa dan bukan bekas pejabat atau politisi. Ini soal keadilan hukum dan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia di depan hukum, tanpa pandang jabatan,”ujarnya.
Menurut Roy dan Hali, sejauh ini ada sejumlah nama seperti PK dan HFX yang ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka pada 16 Januari 2024 lalu. Lalu ada EP Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang pada 29 Mei 2024.
Baik PK dan HFX maupun EP, kata dua aktivis itu, ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga terlibat korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang senilai Rp5,9 Miliar, setelah jaksa menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Mereka memastikan, akan melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat ini terkait kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi awak media pada Sabtu,(15/6/ 2024 ) pukul 22:35 WITA menjelaskan, bahwa Yonas Salean sejauh ini tidak ditahan karena statusnya dalam kasus tersebut adalah terperiksa, bukan tersangka.
“pak Yonas ndak (tidak) bisa ditahan krn (karena) status beliau hanya sebagai saksi pada saat diperiksa,” tulisnya.
Diberitakan berbagai media sebelumnya (5/06/2024), Anggota DPRD NTT Yonas Salean menjalani sembilan (9) pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT terkait dalam kasus dugaan korupsi tanah Jl Veteran, Kota Kupang.
Yonas diperiksa sebagai saksi kasus tersebut untuk memperjelas duduk perkara kasus tersebut. Dan setelah diperiksa, Yonas Salean diperkenakan pulang alias tidak ditahan sebagaimana prediksi berbagai pihak.
“Setelah pemeriksaan, sekarang saya disuruh pulang. Sekarang saya seperti ini. Mau ditahan apa? Itu kalian (media) yang bikin isu. Jaksa tetap independent.” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukumnya yakni Ryan Kapitan. Ia menegaskan kliennya, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi.
“Panggilan terhadap Pak Jonas hari ini, bukan terkait dengan kasus Pak Jonas. Tetapi sebagai saksi terkait dengan tersangka Erwin Piga,”pungkasnya.(FKK03)