Kalabahi, FkkNews.com – Menanggapi klarifikasi Kepala Desa Kayang yang sebelumnya diberitakan oleh media ini dengan judul berita “Klarifikasi Kepala Desa Kayang: Pekerjaan Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak Transparan dan Sesuai Regulasi” beberapa hari lalu terkait proyek Abrasi Pantai dan Kubus, di Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, seorang warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menilai pernyataan tersebut penuh dengan cacat Logika dan Distorsi fakta. Alih-alih memberikan pencerahan, klarifikasi tersebut justru membuka tabir dugaan penyimpangan yang lebih besar.
Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu Publik ketahui:
1. Pembohongan Publik Terkait Uji Petik IRDA:
Kepala Desa Kayang dengan percaya diri mengklaim bahwa proyek Abrasi dan Kubus telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah (IRDA). Ini adalah narasi yang menyesatkan sebab Fakta di lapangan menunjukkan belum ada uji petik fisik (opname) dari IRDA khusus untuk item Abrasi dan Kubus.
Klaim sepihak ini kami duga kuat sebagai manuver “buang badan” untuk menghindari Audit Investigatif yang sebenarnya.
Jika IRDA diam saja atas klaim ini, maka integritas IRDA patut dipertanyakan: Apakah IRDA benar-benar memeriksa, atau narasi ini sengaja dibiarkan berkembang?
2. Manipulasi Logika: Perubahan Volume vs Penurunan Kualitas.
Argumen Kades bahwa pengurangan semen, pasir, dan batu adalah akibat “perubahan volume” ini adalah bentuk kebodohan teknis yang fatal.
Logika Konstruksi, Perubahan volume (CCO) dalam RAB itu menyasar pada dimensi (panjang/lebar/jumlah unit). Jika volume turun, maka panjang abrasi yang dikurangi misal (150m jadi 130m) atau jumlah kubus yang dipangkas.
Sedangkan Fakta di Lapangan, Yang terjadi bukan pengurangan dimensi, melainkan pengurangan kadar kualitas (Mark-down Spesifikasi).
Campuran Beton: Standar, 1 Semen : 2 Pasir : 3 Batu Pecah secara sepihak diubah menjadi 1 Semen : 5 Pasir : Batu Hutan.
Ini bukan perubahan volume, ini Pencurian Bahan Baku yang mengakibatkan Beton keropos dan tidak sesuai mutu (K-).
Yang konyol nya lagi soal Material Ilegal, Penggunaan “Batu Hutan” menggantikan “Batu Pecah” adalah pelanggaran serius dalam spesifikasi teknis bangunan air.
3. Indikasi Fiktif pada Kedalaman Pondasi
Temuan kami di lapangan jauh lebih mengerikan. Gambar RAB mewajibkan kedalaman galian abrasi sedalam 60 cm. Realitasnya? Hanya digali sedalam 15-20 cm.
Selisih 40 cm ini dikalikan dengan panjang bentangan adalah uang negara yang hilang.
Apakah menipiskan pondasi hingga rawan ambruk ini yang disebut Pak Kades sebagai “Perubahan Volume”?
4. Kontradiksi Temuan Dana Pemberdayaan.
Publik jangan lupa, rekam jejak pengelolaan Dana Desa ini sudah bermasalah.
Temuan IRDA pada dana pemberdayaan 2020-2023 sebesar Rp120 Juta masih dalam proses pengembalian (TGR). Ketika Kades membantah angka ini di media tanpa bukti LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang valid, ia sedang berusaha mengaburkan Fakta Hukum.
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN
Kami melihat pola sistematis: Menggunakan istilah teknis “Perubahan Volume” untuk melegalkan pengurangan kualitas bahan dan dimensi demi keuntungan pribadi.
Estimasi kami, dari manipulasi campuran beton, penggantian jenis batu, hingga pengurangan kedalaman galian, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp100 Juta pada item ini saja.
Oleh karena itu, kami menantang Pihak IRDA untuk segera turun melakukan Uji Petik Fisik dan Laboratorium terhadap kualitas beton Abrasi dan Kubus di Desa Kayang. Buktikan bahwa klaim Kades itu salah.
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadikan “pengakuan” Kades di media sebagai pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jangan biarkan uang rakyat hanyut dimakan Abrasi yang dikerjakan asal-asalan! Salam Perubahan,” tegas Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (3/01/2026). (FKK/Eka Blegur).















































