Kalabahi, FkkNews.com – Masyarakat patut memberikan Proficiat Kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau meskipun APBD tahun 2024 Bukan Di zaman Beliau Sebagai Bupati. Tetapi Sebagai Kepala Daerah Periode 2025-2030 Wajib Menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 Kepada DPRD dan Juga Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepada BPK RI Perwakilan NTT Untuk Mendapatkan Opini Atau Penilaian Atas Laporan Keuangan Tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singh, SH, pada momen melakukan Rapat Dengar Pendapat Bersama Inspektorat Daerah dan Dinas PMD berkaitan dengan sejumlah persoalan daerah ia menyampaikan penghargaan kepada Inspektorat Daerah.
“Kami Komisi I mengucapkan apresiasi, penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor beserta jajarannya yang telah bekerja baik dan pada akhirnya Kabupaten Alor mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Sulaiman Singh di ruang kerja Komisi I yang dihadiri oleh Yahuda Lanlu, SH, Wakil Ketua, Abdul Rajab Leki, SE, Sekretaris Komisi, Marthen L Blegur Anggota, Sailfullahd Mamala, Anggota, Sekertaris Dinas PMD, Sekretaris Inspektorat Daerah. (FKK/Eka Blegur).