Jakarta, FKKNews.com – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh kampanye menuai polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait aturan presiden dan menteri ikut berkampanye.
Presiden dan Menteri Boleh Kampanye
KPU menyebut UU Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (24/1/2024).
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,”ujarnya.
Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
Idham mengatakan dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,”bebernya.
Fasilitas Pengamanan Boleh Digunakan
Sedangkan fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” jelasnya.
Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
Namun, Jokowi mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,”ucapnya.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tutupnya.(Dtk/FKK03)