Kuasa Hukum Minta Manajemen Hotel Sylvia Bayar Hak Karyawan yang Meninggal Saat Bertugas

Kupang, FKKNews.com – Terkait kematian Yahuda Agalakari yang meninggal pada (31/12/2022) di Hotel Sylvia Kupang, melalui Kuasa Hukum almarhum yakni Dedy S. Jahapay, SH dan Jimmy S. N. Daud, SH., MH., meminta pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang untuk segera mengurus hak-hak korban almarhum Yehuda Agalakari agar mendapatkan haknya seperti yang diatur di dalam pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial.

“Jaminan kematian kepada ahli waris dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja maka pihak manajemen Hotel Sylvia Kupang harusnya memiliki itikad baik, menurut saya kematian Yehuda Agalakari ini kan pada saat melaksanakan tugasnya sebagai karyawan di Hotel Sylvia Kupang. Maka dari itu seharusnya pihak Manejemen Hotel Sylvia harus paham, bukannya diam seperti ini,” ujar Jimmy Daud kuasa hukum almarhum.

Menurut Jimmy, pihak dari Keluarga Almarhum Yehuda, yang diwakilkan oleh saudaranya Yohanis Agalakari sudah mendatangi pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang sebanyak delapan kali pertemuan dan terkait pesangon almarhum sebanyak empat kali. Namun, dari pihak Manajemen Hotel Sylvia juga belum punya itikad baik, perilaku manejemen seperti ini akan mengorbankan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sungguh sangat di sayangkan apabila perusahaan sebesar Sylvia Kupang tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang meninggal saat jam kerja, dengan tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen Hotel Sylvia ini maka kami menilai hal ini merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap ketentuan yang telah di tetapkan oleh undang-undang dan mengangkangi hak-hak dari korban,” pungkasnya.

Berdasarkan hal terurai di atas maka kuasa hukum menuntut beberapa hal sebagai berikut:

1.Bahwa terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia saat jam bekerja diatur dalam aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan :
1) Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
3) Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).

2. Bahwa terkait dengan waktu yang sangat panjang dan telah bertemu berulang ulang kali maka kami menduga pihak manejemen tidak beritikad baik dalam mengurus hak hak korban secara baik dan benar hal ini menambah dugaan kami yang cukup kuat bahwa terindikasi adanya upaya menghalang halangi proses proses pencairan pesangon yang merupakan hak dari almarhum lewat ahli warisnya. (FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img