Kupang, FKKNews.com – Salah seorang warga Kota Kupang yang juga praktisi hukum, Dr. Samuel Haning SH. MH, meminta Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh untuk meninjau kembali penutupan Jalan Palapa di Kelurahan Oebobo yang dialihfungsikan menjadi Wisata Kuliner di malam hari.
“Terkait pemblokiran jalan ini saya sangat mengharapkan agar kebijakan-kebijakan Penjabat ditinjau kembali karena apa yang saya katakan itu menabrak regulasi,” ujarnya.
Menurut mantan Rektor Universitas PGRI ini, penutupan Jalan Palapa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) ini perlu disampaikan bahwa tentang penggunaan jalan umum, “Disitu pasal 1 ayat 27 Undang-Undang itu sudah katakan bahwa penggunaan khusus di luar jalur itu biasanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga dan adat-istiadat,” tegasnya.
“Menurut saya bahwa tidak ada yang menyatakan untuk perdagangan, khusus untuk jalan umum seperti itu. Kalau pertanyaan begitu, kalau ada pemblokiran jalan itu perlu diperhatikan, ditinjau kembali semua,” imbuhnya.
“Kenapa yang saya katakan bahwa kalau kita menggunakan jalan provinsi itu harus ada izin Kapolda, kalau jalan kabupaten dan kota itu kapolres dan oleh karena itu, pertanyaannya apakah ada izin? Karena setelah saya pantau tidak ada lagi aktivitas polisi disitu,” imbuhnya lagi.
Pertanyaannya lagi kenapa tidak ada polisi disitu karena menurut saya kalau ada izin ya tentu polisi ada disitu untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan bahkan mengatur lalulintas disitu, hal ini tidak ada! Oleh karena itu perlu ditinjau kembali karena ini berdampak pidana jadi jangan tabrak regulasi,” tandasnya seperti dikutip chanel youtube media suara fakta hukum, Rabu (19/04/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa elemen masyarakat datang menanyakan kepadanya tentang penutupan jalan tersebut, “Itu jalan untuk kepentingan umum apalagi itu jalan provinsi, yang saya tahu, dan juga akses jalan ke asrama TNI, lalu menuju kelurahan kuanino dan akses masyarakat disitu, hal ini perlu dikaji kembali agar kepentingan umum tidak terganggu,” bebernya.
“Saya pada prinsipnya sah-sah saja, tetapi harus mendahulukan kepentingan umum, tidak boleh ada pemblokiran jalan. Hal ini saya pernah lihat di Kabupaten Tabanan, Bali, hal yang sama jalan sebagian mereka gunakan, tetapi ada akses jalannya jadi di pinggir-pinggir itu ada jualan lalu kendaraan bisa lewat dan tidak menutup sama sekali jalan,” tambahnya.
Menurutnya, masih terbuka ada mekanisme, yakni meninjau kembali hal tersebut, “Sehingga bisa ada jalan dan disitu bisa diatur tempat parkiran kendaraan sehingga kendaraan itu bisa aman dan nyaman, saya pikir ini bisa diatur dengan baik sehingga jangan sampai ada yang berpikiran lain, hal ini perlu kita jaga dengan baik,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, apa bila terjadi proses hukum atau peristiwa hukum atau jadi berdampak hukum, maka hal ini tidak ada yang bisa jadi persoalan, “Karena memang aturan ini sudah jelas, ini jalan umum tidak dipergunakan untuk perdagangan, saya tegaskan tidak boleh itu, maka dibaca baik-baik regulasi baru dilaksanakan agar semua kepentingan bisa berjalan dengan baik,” tegas lagi.
Ketua Yayasan PGRI ini meminta agar Penjabat Wali Kota Kupang tidak menabrak aturan, “Kasian dong nantinya, kita hidup di tengah-tengah Kota yang begitu kompleks kebutuhan-kebutuhan perekonomian, oleh karena itu, hal ini diatur dengan baik sehingga tidak merugikan kepentingan umum dan kepentingan yang lain. Boleh diatur tapi tidak bertentangan dengan aturan atau regulasi yang ada,” pungkasnya. (Fkk01)















































