Kupang, FKKNews.com – Putusan Tingkat Peninjauan Kembali yang diajukan Ibrahim Agustinus medah selaku mantan Bupati Kupang Periode 1994 – 2009 telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI pada Selasa, ( 16/5/ 2023). Dalam Amar putusan Nomor Perkara : 352 PK/Pid.Sus/2023 mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon batal judex facti, adili kembali, tidak terbukti dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, terbukti dakwaan subsidair.
Putusan MA tersebut berarti Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah mendapat vonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kuasa Pemohon, George Nakmofa, SH.,MH, menjelaskan sesuai Website Mahkamah Agung telah keluar Putusan peninjauan (PK) termohon Ibrahim Agustinus Medah.
“Saat ini putusan PK sudah dalam proses Minutasi. Sehingga kami hanya menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan dan setelah kami menerima putusan resmi maka akan diberitahukan ke pihak lapas Kupang agar Klien kami bisa mendapatkan remisi dan bisa lebih cepat keluar,”ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dengan dikabulkan Peninjauan Kembali, Maka kliennya Ibrahim Medah sangat berterima kasih dan bersyukur atas putusan PK.
Sebelumnya dalam Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap TerdakwaMantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, pada Senin 21 Maret 2022, Amar putusan hakim menetapkan Ibrahim Agustinus Medah. divonis hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Ibrahim Agustinus Medah yang juga mantan Ketua DPRD NTT itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.(PK/FKK03)