Kalabahi, FkkNews.com. Korban Penganiayaan yang merupakan Ibu Bayangkari Istri dari salah seorang Anggota Polri di Polsek Alor Tengah Utara yang diduga dianiaya oleh salah satu teman sesama anggota Polri di Polsek ATU pada 2023 lalu hingga saat ini Belum mendapatkan keadilan akibat dianiaya.
Korban yang pernah diduga dianiaya oleh Anggota polri bernama Bripka Adrianus Adeanto Aran yang merupakan anggota Polsek ATU di Rumah dinas Asrama Polsek mebung di Desa Alim Mebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penganiayaan dilakukan Anggota Polri Adrianus itu saat mereka sedang melakukan pesta miras di teras asrama korban di saat msih jam dinas, dan pelaku juga memakai pakaian PDL setengah dinas bersama kedua rekan yg satu dari mereka juga brstatus anggota polri.
Peristiwa ini sudah terjadi pada tanggal 28 April di tahun 2023, korban merasa bahwa ada dugaan Pihak Polres Alor untuk menyembunyikan kasus ini kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur agar tidak diketahui. seperti dikutip pada mediahub.polri.go.id, bahwa Dalam salinan surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/814/VI/2023. pada tanggal 24 Juni 2023.
Polres Alor sebagai Polres terbaik di setiap Polda dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2022/2023 sehingga mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolri, sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Polri itu terjadi di 28 April 2023.
Awal nya dari proses pemeriksaan di polres Alor Kasus di angkat dengan kasus Pencabulan yang kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Alor, lalu jaksa mengembalikan berkas ke polres Alor dan minta diganti menjadi kasus penganiayaan dengan alasan kurangnya alat bukti, karena visum yg menjadi alat bukti berupa bekas gigitan di bahu belakang kanan korban.
“Untuk kasus ini saya sebagai korban tidak pernah merasa di aniaya tetapi saya di cabuli, ini sebenarnya bukan penganiayaan tapi yang saya lapor ke Polres Alor itu karena saya di lecehkan, pelaku saat itu sudah dalam kondisi sedikit beraroma alkohol dan masuk ke dalam rumah dinas saya dan suami tanpa ijin dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual kepada saya,”ujarnya.
“namun pada saat proses hukumnya di polres Alor kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor, Pihak Kejaksaan Mengembalikan Berkas Kasus ke Polres Alor dengan dasar bahwa tidak memenuhi alat bukti, padahal sudah jelas kronologis kejadian kasus ini sudah saya jelaskan pada waktu saya di minta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi pada akhirnya kasus pelecehan ini diganti dengan pasal penganiayaan dan sudah diproses sampai pada tahapan putusan pengadilan di pengadilan negeri Kalabahi,” ujar korban kepada media ini, Selasa (12/03/2024).
Sebagai pihak yang dirugikan, Ia meminta Polda NTT untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi sehingga Polres Alor menjadi lenbaga yang terus mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“saya sebagai korban sangat merasa dirugikan, karena saya seorang perempuan, dan saya adalah Bhayangkari dari Suami saya yang juga merupakan Anggota Polisi di Polsek Alor Tengah Utara dan sampai saat ini tidak ada tindakan Tegas oleh pihak Polres Alor terhadap pelaku seperti menjatuhkan Sanksi kode etik terhadap Pelaku hingga saat ini belum ada, saya menduga bahwa kasus ini Polres Alor sedang menutup-nutupi dan tidak ada usaha untuk diselesaikan secara adil,”pintanya.
Perlu diketahui kasus pelecehan yang korbannya seorang Bhayangkari tersebut sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B / 112 / IV / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 29 April 2023. selain itu dikarenakan pelaku adalah anggota Polri, Si propam Polres Alor juga sudah menangani kasus pelecehan tersebut.
Sebelumnya, korban sudah menaruh harapan besar kepada petinggi polres untuk menyikapi dan memproses kasus ini seadil adilnya karna semua bagian yg ada di dalam kasus ini adalah pihalk-pihak internal dari polres Alor.
Pelaku yang diduga adalah anggota Polri sedangkan korbannya adalah istri seorang polisi yg tersakiti karna kasus ini dan kejadian pun di dalam asrama polisi sehingga Ia meminta untuk keadilan yg sebenarnya benar nya tanpa ada yg di tutup tutupi dan itu akan di pertanggung jwbkan pada sidang polri nanti di polres Alor .
“Saya menjelaskan kekecewaannya, saat kasusnya yang dari pencabulan ke penganiayaan pelaku di tuntut dengan pasal 351 ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, tetapi sangat di sayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor, pelaku hanya dituntut 6 bulan penjara yang kemudian divonis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, 5 bulan penjara di potong masa penahanan jaksa dan terhitung setelah selesai sidang satu munggu lebih terduga pelaku langsung bebas .
Seiring Berjalannya waktu namun sampai saat ini belum terjadi sidang polri , bahkan korban sudah mendapatkan surat panggilan sidang tetapi di tundah 2 kali, dengan berbagai alasan yg di berikan pihak polres Alor.
Menurut Korban, Dirinya yang mengalami Pelecehan ini diganti dengan pasal penganiayaan oleh pihak kejaksaan karena tidak memenuhi alat bukti. Korban melihat dari kasus sampai pada kejaksaan sudah banyak kejanggalan yang di terima korban, baik dari jadwal-jadwal persidangan.
Korban hanya menerima surat panggilan sidang untuk keterangan korban dan saksi 1kali saja, bahkan saat persidangan korban pun, korban berusaha membuka kronologi sehingga terjadi nya kejadian sampai bisa di gigit oleh pelaku namun sayang dari hakim dan JPU tidak brusaha menggali kasus tersebut tetapi seperti membiarkan dan hanya sekedar menasehati pelaku saja .
Sidang pun hanya berlangsung kurang lebih 10 menit saja, korban sangat merasa kecewa akan sikap dari hakim tersebut. Setelah hari persidangan korban, persidangan-persidangan berikutnya korban tidak di beritahukan atau diinfokan kabar sidang selanjutnya sampai pada sidang keterangan pelaku.
Korban tidak di wajibkan untuk mengikuti sidang pelaku dengan bahasa bahwa kasus sudah di tangani langsung oleh JPU tersebut, dan akhirnya kejanggalan itu lebih terlihat sampai pada sidang putusan di pengadilan itu korban dan keluarga tidak di beritahukan sampai akhirnya korban dan suami berinisiatif untuk mencari tau sidang putusan melewati beberapa kenalan yang bekerja pada pengadilan.
Akhirnya korban mengetahui tanpa melalui undangan bahwa sidang putusan di langsungkan pada hari senin tanggal 4 Desember 2023 pada pukul jam 9 pagi, dan di ulur tanpa alasan yang pasti sampai pada pukul 17.30, dan lebih mengecewakan korban dan keluarga, dari pihak pengadilan menginfokan bahwa korban tidak bisa mengikuti persidangan putusan saat itu, dan hanya bsa mendengar dari luar ruangan, sehingga membuat korban sempat drop dan akhirnya di bawa pulang oleh keluarga.
Sidang tersebut tidak di ikuti oleh korban. Saat sudah sampai di rumah korban barulah mendapatkan info melalui via WhatsApp dari teman yg bekerja di pengadilan atas hasil putusan hakim dan sungguh membuat korban merasa sangat kecewa.
Korban dan suami kecewa atas sikap JPU dan hakim memberikan sanksi yang sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku seperti membenarkan perbuatan pelaku yg menggigit perempuan yg notaben selain seorang bhayangkari korban adalah istri orang, karena hal itu sangatlah tidak etis dan harus sebenarnya di tindak hukum dengan adil. Korban sangat kecewa dgn tuntutan JPU yg hanya 6 bulan dan putusan hakim 5 bulan, karna menurut korban, hukuman tersebut bisa di ringankan jika sudah ada surat perdamaian antara pihak korban dan pelaku, sedangkan dari awal masalah hingga pada persidangan pelaku tidak pernah beretikat baik untuk meminta maaf kepada korban dan suami.
Oleh karena itu Korban Memohon kepada Kapolri, Kapolda NTT dan juga kepada Kapolres Alor agar memerintahkan Pihak Polres Alor untuk segera tindak lanjut Anggota Polisi yang diduga melanggar aturan Polri Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran melakukan tindakan melanggar Hukum Pencambulan namun diganti dengan pasal Penganiayaan oleh penegak hukum Terhadap dirinya Selaku Bhayangkari
“Bapak Kapolri, Bapak Kapolda NTT dan bapak Kapolres Alor, saya sebagai korban, saya sebagai bhayangkari meminta keadilan dan perlindungan kepada bapak, saya sangat sedih mendapatkan perlakuan seperti ini di dalam lingkup yg seharusnya sy di lindungi dengan baik bukan menerima perlakuan jahat dari anggota polri yg sebenarnya tau dan sangat mengerti aturan hukum, saya mohon tindakan yg adil dari masalah ini untuk pelaku agar menjadi pelajaran besar bagi anggota kepolisian lain nya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum,”harapnya.
Ia memohon dengan hormat untuk sidang kasus yang dialami ini, bukan hanya sekedar sebuah sidang disiplin melainkan sidang kode etik Pemecatan tidak dengan horma untuk pelaku atas nama BRIPKA ADRIANUS ADEANTO ARAN alias BOIS.
Menurutnya sebagai bhayangkari yang ada dalam ikatan bagian polri saja sudah di buat seperti ini apa lagi perempuan dari masyarakat biasa, saya mohon pelaku di tindak seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pelaku, karna pelaku sudah sangat mencoreng lembaga institusi polri dan sudah tidak pantas menjadi seorang anggota polri lagi.(FKK/Eka Blegur).