Kalabahi, FkkNews.com – Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Negara menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Kemudian, lahirnya hubungan kerja terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Mengingat dua hal penting ini, PHK sepihak tidak boleh dilakukan.
Singkatnya, PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja secara paksa, tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja. Umumnya, PHK sepihak ini selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.
Tapi sayangnya Juvi Jodjana yang merupakan anak dari Pemilik PT Ombay Enton Jodjana yang memiliki salah satu perusahan yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, diduga kangkangi undang-undang ketenagakerjaan.
Pasalnya pihak dari perusahaan PT Ombay tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terhadap tiga (3) orang karyawan pekerja yang sebelumnya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Mereka diantaranya ialah, Sepri, Julius Pas dan Raden.
Sebelumnya, Pihak PT Ombay sudah melakukan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 5 orang karyawan yang bekerja sebagai buruh di perusahaan tersebut.
Menurut Raden, seorang karyawan yang bekerja sebagai sopir di PT Ombay selama tiga tahun, menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap pemilik PT Ombay atau dengan keputusan yang dikeluarkan pihak PT Ombay.
“Kami ada tiga orang sopir yang diberhentikan oleh bos, saya Raden, Sepri dan Julius Pas, kami sebelumnya bekerja sebagai sopir oto untuk muatan semen dan barang, saya sendiri sudah kerja selama tiga tahun,” ungkapnya.
Raden mengatakan, sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan, kami lagi kerja tiba-tiba dipanggil oleh bos dan disuruh tanda tangan surat, sebelumnya kami kerja tidak ada surat kontrak kerja tapi kami tetap setia bekerja.
“Waktu saya masih kerja bos panggil masuk untuk tanda tangan surat dan bos sampaikan bahwa mulai besok tidak usah masuk kerja lagi nanti kalau muatan banyak baru saya panggil ko masuk kerja lagi,” katanya.
“Setelah saya tanda tangan surat, bos bilang lu su kerja berapa lama, saya bilang sudah tiga tahun bos, lalu bos bilang nanti saya transfer uang di rekening, jadi setelah keluar saya cek rekening uang 4 juta sudah masuk,” ujar Raden.
Seorang karyawan yang tidak ingin disebut namanya kemudian mengatakan bahwa, kalau sudah tiga tahun bekerja, sekian lama itu harusnya pasangon yang dibayar itu tidak 4 juta, itu kurang sekali.
Ia mengatakan bahwa, pemilik perusahaan PT Ombay ini hanya memanfaatkan tenaga kerja jadi para karyawan, sebab beberapa orang yang diberhentikan ini kemudian bosnya akan panggil kerja lagi kalau ada barang banyak yang masuk di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Raden mengatakan akan ada potensi besar beberapa orang yang kemudian akan diberhentikan lagi oleh bos atau pemilik PT Ombay.
“Saya pastikan akan ada lagi karyawan yang nanti diberhentikan oleh bos, saya kecewa dengan sikap bos padahal tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang saya lakukan tapi saya diberhentikan, bos sudah transfer uang sebesar 4 juta, saya tidak tauh itu uang apa, apakah uang pesangon untuk membayar upah kerja saya selama terhitung 3 tahun lebih atau seperti apa, saya tidak tauh,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini tayangkan, wartawan media ini belum berhasil mengkonfirmasikan ke pihak perusahaan atau PT Ombay apa alasan pemberhentian atau pemecatan terhadap sejumlah karyawan. (FKK/Eka Blegur).