Kalabahi, FKKNews.com – Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Desa, Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang Ketuai oleh Arianto Salamahi Melaporkan Kepala Desanya ke Inspektorat Daerah Alor dan Kejaksaan Negeri Alor atas Dugaan Korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh Kades Yeheskiel kerhom, S. Sos. pada Rabu (30/08/2023)
Kepada awak media, Arianto menyampaikan bahwa, dirinya sudah Melaporkan Kades Bukit Mas sebanyak tiga kali kepada pihak berwajib dan pihak pemerintahan atas Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggara 2019-2022 sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.
“Laporan pertama saya sampaikan kepada kejaksaan itu di tahun 2021, untuk Anggaran Dana Desa tahun 2020 itu saya lapor di tahun 2021, terus tahun 2022 saya lapor untuk penggunaan ADD tahun 2021, saya lapor lagi tahun ini untuk ADD tahun 2022, jadi semua itu sudah tiga tahun berturut-turut saya lapor dia dengan delik persoalan yang berbeda,” jelasnya.
Arianto mengaku sempat ke Kejaksaan Negeri Alor untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses tindak lanjut dari persoalan yang ia laporkan, “Saya ke kejaksaan ternyata pihak kejaksaan sudah tanggapi kami punya laporan itu, sebelumnya itu jaksa minta Inspektorat Daerah (Irda) untuk mengaudit dan menghitung semua jumlah kerugian negara, tetapi sampai tahun 2023 ini Irda belum bisa kasih dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap Arianto.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dirinya juga sempat ke Kantor Inpektorat untuk meminta kejelasan dari persoalan yang ia laporkan, “Jadi saya ke Inspektorat sempat bertemu dengan Ketua Tim di inspektorat, saya tanya, Ibu saya baru dari kejaksaan, pihak kejaksaan minta dokumen LHP, lalu Ibu Nita bilang begini, Bapak Kepala Desa ni sampai ini hari kita belum bisa buat dokumen LHP karena tidak bisa kumpul masyarakat, dia juga tidak bisa bawa masyarakat untuk bertemu kita untuk kita audit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan bahwa pegawai Inspektorat salaku Ketua Tim tersebut menjelaskan kepada dirinya bahwa pihaknya sudah turun ke desa untuk mengaudit, bahkan sebelum turun Inspektorat sudah bersurat ke desa namun Kepala Desa tidak Indahkan.
“Waktu itu kita sudah turun kita su jalan ke kebun-kebun tetapi mau panggil masyarakat datang kita ambil keterangan tapi masyarakat tidak ada, satu minggu sebelumnya itukan sudah ada surat pemberitahuan dari Inspektorat tapi Kepala Desa tidak indahkan, itu tanggal yang sudah kita tentukan itu Bendahara Desa juga tidak ada di tempat, terus pengurus BUMDES juga tidak ada ditempat, kelompok tani itu memang ada di tempat tapi dia tidak panggil, dia hanya panggil orang-orang yang ada di dalam dia pung tim itu yang datang sama-sama dengan petugas Irda,” bebernya.
Menurut Arianto sepertinya Kepala Desa seolah-olah memperlambat proses Pengauditan yang dilakukan oleh IRDA, “Nah sampai hari ini Inspektorat belum bisa merampungkan dokumen LHP karena Kepala Desa sepertinya memperlambat proses, jadi memang Inspektorat juga kewalahan,” katanya.
“Hal ini yang menjadi beban pikiran kami sebagai masyarakat dan merasa terpanggil untuk lapor ke pihak-pihak yang berwajib, ke Kejaksaan, Inspektorat, kita yakin bahwa mereka dapat menentukan sikap,” harapnya.
Arianto menjelaskan ada beberapa poin masalah yang ia laporkan kepada Kejaksaan Negeri Alor dan Inspektorat Kabupaten Alor, setidaknya ada 32 poin beserta barang bukti pekerjaan yang mangkrak, lengkap dengan dokumen yang ia sertakan.
Berikut 32 Poin yang diadukan masyarakat Desa Bukit Mas:
1. Pendapatan Asil Desa Bukit Mas Tahun Anggaran 2022 sesuai Kepres No 104 Tahun 2021 sebesar Rp. 978.751.000 yang dibagi Menjadi 4 pos pembelanjaan sebagai berikut :
A. BLT Dana Desa 40% Berjumlah RP. 391.402.400
B. Ketahanan pangan dan hewani 20% Rp: 195.701.200
C. Covid 8% dari Pagu (DD)
D. Kegiatan prioritas lainnya 32% Rp. 78.280.480, Rp.313.121.920 Bukti Pagu Anggaran (Dana Desa) Tahun 2022
2. Pembagian BLT (DD) Kepada keluarga penerima tidak berdasarkan asas kepatutan karena keluarga yang layak menerima tapi tidak diberi bantuan BLT (DD).
3. Realisasi belanja pos ketahanan pangan dan hewani
A. Belanja anak ayam jenis pedaging umur 1 hari 400 Ekor. (4 DOS) sehingga masih banyak Kepala keluarga yang tidak terbagi.
B. Belanja alat makan dan minum ayam tidak lengkap sehingga mengakibatkan ada kepala Keluarga yang suda mendapatkan alat makan ayam tidak lagi menerima alat minum ayam (Bukti Terlampir).
C. Belanja Bawang merah untuk Program Ketahanan Pangan Masyarakat tidak jelas peruntukannya sehingga sebagian Warga masyarakat tidak mau menerima bantuan tersebut sehingga untuk menutupi Program yang tidak jelas ini, Kepala Desa memerintahkan kepada setiap ketua RT Membagikan bawang tersebut kepada warga sebanyak 1 KG. kepada warga dan Masih Saja ada warga yang tidak mendapat pembagian.
4. Pembagian pos Covid 8% dari pagu anggaran Tahun 2022 Rp. 978.506.000 adalah Rp.78.280.480 tidak jelas peruntukannya karena tidak adanya Satgas Covid yang di bentuk pada tahun 2022.
5. Pembagian Anggaran untuk kegiatan prioritas lainnya 32% dari pagu anggaran (DD) Tahun 2022 Rp. 978.506.000 adalah Rp.313.121.920 di gunakan untuk pembangunan jaringan air bersih di wilayah RT 05 Desa Bukit Mas, yang sebenarnya pada Tahun 2021 sudah di kerjakan menggunakan Dana Desa sebesar RP. 521.739.532.
Namun sampai hari ini hasil pekerjaan jaringan air yang di kerjakan dalam dua Tahun Anggaran yang berbeda ini masih saja ada sebagian bak penampung yang mangkrak dan tidak terselesaikan dengan baik. (bukti terlampir)
6. Terindikasi penyalahgunaan anggaran dari dua Tahun Anggaran pada poin 5 di atas bila ditelusuri dan diinvestigasi secara baik dan professional.
7. Penyertaan modal untuk BUM-DESA Bukit Mas sebesar Rp.100.000.000 pada tahun anggaran 2021 sampai hari ini tahun 2023 hanya Rp. 50.000.000 yang diserahkan oleh Pemerintah Desa kepada pengurus BUMDES sedangkan sisa Rp. 50.000.000 masih berada di tangan bendahara desa atau Pemdes (Bukti terlampir)
8. Pembongkaran instalasi pipa air minum yang merupakan aset desa, melalui program PPIP. Perintah Kecamatan pada Tahun 2001 tidak jelas maksud dan alasan nya, serta pembongkaran pipa milik PAMSISAM Desa Bukit Mas, juga tidak jelas maksud dan tujuannya, sehingga mengakibatkan kesukaran dan sesulitan air minum bagi masyarakat di wilayah RT 08. Sampal saat ini. Hal ini juga diakibatkan oleh pemasangan instalasi pipa yang tidak professional.
9. Kepala Desa Bukit Mas menjual beras bantuan bencana alam – Badai Seroja untuk membangun tembok penahan abrasi hal ini bertentangan dengan asas peruntukannya.
10 Penggunaan Dana Tahap III Tahun Anggaran 2019 peninggalan Pemerintahan sebelumnya tidak berdasarkan RKPD Pemerintahan sebelumnya yang yang telah dilegitimasi oleh baik tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan; dan Silpa Dana Tahap III sebesar Rp. 23.000.000 tidak jelas peruntukannya. (data terlampir)
11. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020
12. Penggunaan sisa anggaran dari tiga item pekerjaan yaitu Rehab rumah layak huni masyarakat Tahun Anggaran 2019, Pembangunan air minum bersih, dan Pembangunan Balai Desa tidak jelas pemanfatannya
13. Program yang dilaksanakan selama 2 tahun berjalan ini adalah program dadakan yang dibuat sendiri oleh Kepala Desa
14. Tidak adanya program kegiatan secara transparan dan teratur yang dibuktikan melalui papan informasi kegiatan yang dapat diakses masyarakat Desa Bukit Mas.
15. Pemotongan gaji Perangkat Desa sebesar Rp 500.000 per orang oleh Kepala Desa tidak jelas alasan dan peruntukannya.
16. Upah penjahit masker – pengadaan masker bagi masyarakat Desa Bukit Mas yang tidak dibayar sampai sekarang.
17. Penyediaan masker tidak sesuai dengan jumlah penduduk desa Bukit Mas yaitu 834 orang sedangkan penyediaan masker hanya 700 buah.
18. Belanja bibit bawang merah untuk kelompok tani tidak sesuai dengan RAB
19. Upah Ketua dan Anggota Kelompok Tani Bawang merah tidak dibayar sampai saat ini.
20. Penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sarat dengan unsur nepotisme karena warga penerima bantuan ini terbukti bukan warga Desa Bukit Mas yaitu:
1. Saudara Maxi Plaikol warga Desa Tribut beralamat di RT. 009 RW. 002 dan 2 Saudara Jemi Adrianus Tung Warga Kelurahan Kabir beralamat di RT. 002. RW. 001 Kelurahan Kabir.
21. Pemberian Bantuan Perumahan Layak Huni kepada warga bukan warga Desa Bukit Mas atas nama Jemi Adrianus Tung warga kelurahan Kabir.
22. Pengurangan bantuan semen kepada warga Desa Bukit Mas atas nama Yahya Banlowen yang seharusnya 45 sak pada tahun Anggaran 2020 tanpa alasan yang jelas.
23. Penyertaan Modal Usaha pembukaan Rekening BRILING pribadi atas nama Antonius Seran sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan untuk menghindari unsur nepotisme maka Kepala Desa sengaja menujuk Saudara Antonius Seran sebagai bendahara BUMDes tanpa melaui mekanisme pemilihan pengurus yang sah di kemudian hari.
24. Adanya unsur nepotisme dalam penetapan Penerima BLT Dana Desa (DD) karena warga masyarakat yang telah memiliki Kartu Keluarga dan layak tidak mendapatkan BLT DD tetapi yang tidak memiliki Kartu Keluarga mendapatkan Dana Bantuan tersebut.
25. Sekretaris Desa Bukit Mas yang merupakan seorang oknum PNS belum melaksanakan tugas di desa sampai sekarang meskipun tunjangannya tetap dibayar setiap bulan oleh bendahara desa dan tidak ada teguran ataupun solusi untuk mengatasi masalah ini dari Kepala Desa
26. Tidak terbentuknya Posko dan Satgas Penanganan COVID 19 sampai saat ini – Tahun 2020-2021
27. Pembatasan warga masyarakat yang diwakali oleh 5 orang setiap RT yaitu 8 RT untuk mengikuti sosialisasi vaksin Cavid 19 oleh Dokter dan para perawat dari Puskesmas Kabir sehingga mengakibatkan keresahan dan ketakutan warga desa untuk divaksinasi
28. Pendapatan Asli Desa Bukit Mas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.398.984.470 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Rp. 1.036.064.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 362.920 470 Dari data Anggaran ini penganggaran pada masing-masing
a. Bidang Pemerintahan Bidang pada Papan Infografis APB Desa sebagai berikut.
b. Bidang Pembangunan
c. Bidang Pembinaan Rp. 365.955.436 Rp. 521. 739. 532 Rp. 16.600.000
d. Bidang Pemberdayaan Rp. 250.689.572
e. BUM Des masyarakat terhadap pengalokasian Dana tersebut di atas maka akan timbul pertanyaan
1. Apakah benar seperti yang dicantumkan ?
f. Bidang Penanggulangan dan Keadaan mendesak Rp. 144.000.000 Rp. 100.000.000 Apabila dikalkulasikan maka terjadi kelebihan Anggaran Rp. 70 hal ini mengakibatkan kecurigaan
2. Apakah benar program dan anggaran setiap item pembiayaan telah terlaksana sampal ke tingkat bawah ?
3. Apakah program-program yang dilaksanakan telah mencapal target yang ditetapkan?
4. Mengapa Kapala Desa tidak melakukan pertanggungjawaban di akhir Tahun Anggaran yaitu Tahun Anggaran 2021 ?
29. Perbedaan data yang tertera pada infografi APB Desa dan Papan Data Anggaran Kegiatan pembangunan yang mengindikasikan adanya tindakan korupsi sepeti:
a. Pada infografi dicantumkan Anggaran Rehabilitasi jaringan air minum bersih sebesar Rp. 521.739.532 sedangkan pada papan Anggaran kegiatan pembangunan tertera Rp. 319.717.000. Dengan demikian terjadi selisih anggaran yang sangat signifikan yaitu Rp. 202.022 532. (bukti terlampir)
b. Anggaran untuk pemerintahan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tercantum pada infografi sebesar Rp. 362.920.470 sedangkan rincian anggaran untuk bidang pemerintahan sebesar Rp.365.955.436 dengan demikian terjadi selisih anggaran sebesar Rp. 3.034.964 (bukti terlampir), c. Anggaran Pemberdayaan yang tertera pada Infografi desa sebesar Rp. 250.689.572 sedangkan pada Papan Kegiatan Jambu Mente sebesar Rp. 245.439.540 dengan demikian terjadi selisih anggaran sebesar Rp. 5.250.032 (bukti terlampir)
30. Pungutan dana masyarakat sebesar Rp. 20.000 perkepala Keluarga (KK) untuk pengurusan Kartu Keluarga dan bagi masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan dananya tidak dikembalikan
31. Kepala Dusun tidak dilibatkan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal ini bertentangan dengan aturan atau regulasi yang belaku saat ini.
32. Pemecatan Ketua RT. 07 tidak procedural dan alasan yang jelas serta terindikasi ada unsur balas dendam pun tunjangan Ketua RT selama dua bulan tidak dibayar selama menjabat sebagai Ketua RT (bukti terlampir).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan masyarakat itu.
“Kami sedang melakukan telaahan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat Desa Bukit Mas melalui Arianto Salamahi dan masi menuggu laporan baru,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur)