Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Penganiayaan Terhadap Masyarakat Besipae Tidak Diproses, Polisi Malah Menahan Jubir Besipae

Soe, FKKNews.com- Juru bicara masyarakat adat Besipae, Niko Manao yang selama ini berjuang menuntut hak-hak masyarakat adat atas tanah Ulayat yang selama ini mereka tempati ditahan aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sejak tahun 2020.

Penahanan terhadap Niko Manao langsung mendapat perhatian khusus dari, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Timor Tengah Selatan, Yerim Yos Fallo dengan mendatangi Polres TTS, Selasa (14/2/2022), menurutnya, kedatangan Pospera guna memastikan kondisi Niko Manao sekaligus menanyakan alasan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Diketahui bahwa Niko Manao merupakan sosok yang selama ini berjuang bersama rakyat Besipae untuk menolak penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), “Dalam pertemuan itu saya ingin memastikan bahwa om Niko dalam keadaan baik, saya juga ingin memastikan bahwa Om Niko ditangkap atas dugaan kasus apa,” ujar Yos Fallo.

Yos juga menanyakan beberapa kasus penganiayaan yang dilaporkan masyarakat Besipae ke Polres TTS bahkan di Polda NTT, karena laporan masyarakat tersebut hingga kini belum ada upaya hukum dari pihak kepolisian, “Saya juga menanyakan kepada Kapolres terkait dengan kasus terdahulu yang dilaporkan oleh Niko Manao,” katanya.

Kasus yang dimaksud Yos Fallo adalah penganiayaan terhadap Demaris Tefa, Novi Tamonob dan Hendrikus Betty yang dilaporkan pada tahun 2020 namun belum diproses dan belum ada kepastian hukum hingga hari ini, dirinya mengaku heran dengan situasi penahanan yang dialami oleh Niko Manao, karena dugaan penganiayaan baru dilaporkan pada tahun 2022 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung dilakukan upaya paksa penangkapan, “jadi kita minta untuk ini harus berimbang,” ujar Yos.

Baca juga  Sidang Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan di Oesapa Dimenangkan Oleh Polresta Kupang Kota

Dirinya berupaya dengan mendatangi Bidang Hukum guna memastikan hak-hak Niko Manao terpenuhi, upaya yang dilakukannya agar tetap menjaga asas praduga tak bersalah, namun penyidik mengatakan bahwa Niko belum bisa ditemui karena masih dalam proses bahkan anak dan istrinya tidak diizinkan bertemu.

“Saya meminta kepada Kapolres dan juga kepada Reskrim bahwa saya hanya ingin memastikan saudara Niko dalam keadaan aman dan merekapun izinkan saya sendiri untuk masuk dan temui beliau. Ketika bertemu kami saling berpelukan, dalam keadaan menangis, saya berpesan kepada beliau harus kuat dalam doa untuk bisa hadapi dan saya berjanji akan selalu bersama dengan kawan kita Niko” katanya lagi.

Yerim juga mengatakan bahwa Pospera TTS akan tetap mengawal kasus ini, karena kasus ini masih berkaitan dengan kasus tanah di Besipae, “kami akan tetap kawal kasus ini dan om Niko tidak akan berdiri sendiri, karena sampai hari ini masyarakat masih berada di bawah pohon dan masih ada dalam kondisi seperti itu dan tiba-tiba proses hukum ditegakkan dan itu hanya diperlakukan kepada Niko sedangkan beliau ini adalah salah satu pejuang aktivis Besipae yang terus konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat Besipae jadi menurut kita ini kurang tepat,” tegasnya.(*/01/FKK)

Popular Articles