Kupang, FKKNews.com – Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan setelah hasil seleksi kompetensi PPPK Guru formasi tahun 2022 mulai diumumkan pada Rabu (8/3), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan Guru PPPK 2022.
Jadwal tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.
Berikut jadwal yang diumumkan BKN:
1. Melakukan masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret,
2. Jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023,
3. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.
4. Tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK akan berlangsung selama 11 s.d 30 April.
5. Usul penetapan NI PPPK Guru akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023. “Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terangnya pada Kamis, (09/3/2023) di Jakarta. (*/Bkn/fkk)