Top 5 minggu ini

Related Posts

Perdebatan Saat Wartawan Minta Klarifikasi Ke Pemilik PT Ombay Terkait Pemberhentian Karyawan Yang Dilakukan Oleh Juvi Jodjana 

Kalabahi, FkkNews.com – Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay yang merupakan anak dari Enton Jodjana yang juga pernah memimpin PT Ombay salah satu perusahan yang terletak di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, diduga kangkangi undang-undang ketenagakerjaan. Dalam pemberitaan sebelumnya, pasalnya pihak dari perusahaan PT Ombay tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terhadap sejumlah orang karyawan pekerja yang sebelumnya bekerja sebagai buruh di perusahaan tersebut,mereka salah satu diantaranya adalah Jemitrius Nua.

Saat ditemui oleh wartawan media ini untuk dimintai klarifikasi,Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay mengatakan bahwa dari pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan bahwa 5 karyawan diberhentikan secara sepihak oleh PT Ombay itu sebenarnya ada beberapa yang ia tidak berhentikan dan beberapa yang tidak di perpanjang masa kontrak kerjanya.

Dalam ruangan itu, saat wartawan media ini melakukan wawancara sempat menimbulkan perdebatan panas antara Wartawan Media ini dan Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay, pada saat perdebatan berlangsung kemudian Karyawan pekerja buruh yang menurut Juvi bahwa masa kontraknya selesai, Jemris Nua kemudian masuk dan dipanggil oleh Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay, pada akhirnya di ruangan tersebut dihadiri oleh Jemitrius Nua, Bendahara Perusahaan PT Ombay, Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay, serta Wartawan Media ini.

Pada waktu wartawan media ini menjumpai Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT Ombay untuk meminta Juvi Jodjana memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media ini sebelumnya yang Juvi Jodjana anggap bahwa berita itu tidak benar, Dalam pertemuan itu Wartawan Media ini kemudian meminta klarifikasi dan mempertanyakan alasan apa yang mendasari sehingga karyawan atas nama Jemitrius Nua diberhentikan?

“Tanya dia (Jemitrius Nua) saya pernah ngomong dia pernah diberhentikan atau tidak? Saya ulangi yah, kamu diberhentikan atau tidak? Kamu saya berhentikan atau tidak, jawab saja, hati-hati,” jawab Juvi Jodjana saat ditanyakan oleh wartawan media ini, Senin, (25/02/2025) Pagi di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, pada saat pertanyaan yang diajukan oleh pemilik PT Ombay, Karyawan yang masa kontrak kerjanya habis, Jemitrius yang juga hadir waktu itu saat wartawan media ini menjumpai pemilik PT Ombay Jemitrius secara langsung menjawab pertanyaan dari Juvi Jodjana, pemilik PT Ombay bahwa “iya saya di berhentikan,” ungkap Jemitrius.

Pemilik PT Ombay, Juvi Jodjana kemudian menanggapi Jemitrius “Kamu masa kontraknya habis, kamu ini karyawan kontrak, undang-undang cipta kerja kamu boleh baca, moggo kamu baca, undang-undang cipta kerja jelas, ya, PP berapa itu 31 atau 36 itu menyatakan karyawan yang dalam waktu lima tahun adalah karyawan kontrak, karyawan tidak tetap, karyawan tidak tetap itu karyawan kontrak, masa kontraknya habis, tidak diperpanjang,” Kata pemilik PT Ombay dengan nada yang tinggi terhadap Karyawan buruh Jemitrius.

Lebih lanjut, Pemilik Perusahaan PT Ombay, Kalau wartawan tanya saya apakah punya hak? yah punya hak saya, punya dong, kita tidak perpanjang, jadi kalau diberhentikan itu orang yang statusnya karyawan tetap itu diberhentikan atau istilahnya di PHK, monggo, ini karyawan memang dalam masa kontrak, dia bekerja dua tahun sehingga kami meriview yah, meriview bahwa oh karyawan mana yang diperpanjang mana yang tidak diperpanjang, ada banyak, bukan hanya dia, ada puluhan, kami lagi meriview saat ini.

Kenapa kami meriview, klarifikasi saya jelaskan, tidak masalah, kamu (Jemitrius) juga belajar sebagai ana muda, kenapa? karena kita melihat kinerja, mana yang rajin, mana yang mohon maaf malas, mana yang sering dapat teguran, mana yang penuh inisiatif, itu dua, ketiga kebutuhan perusahaan, iyah dong, ini kita bukan PNS, mereka kerja ini bukan akan terus pensiun di perusahaan saya, beda, itu, mereka menganggap kerja di saya itu PNS pak, begitu hari pertama saya kerja seumur hidup saya kerja di sini, salah, Ini bukan diberhentikan, saya koreksi, kalau sifatnya diberhentikan itu di PHK.

Baca juga  Bobby Damanik Pimpin Komodo Moge NTT, Siap Promosi Pariwisata dengan Berbagai Even

Wartawan media ini kemudian menanyakan apakah kemudian Jemitrius sekarang tidak diperpanjang kontraknya? lalu pemilik perusahaan PT Ombay kemudian menjawab “tanya dia apakah dia sering ngk dapat teguran, apakah dia sering malas, sering tidak masuk, kan kita ada absensi semua, nah kita sudah ingatkan satu tahun terakhir harus rajin, jadi dia salah satu karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang,” jawabnya.

Lebih lanjut, apa konsekuensinya dengan tidak diperpanjang, kita lihat aturannya, aturannya apa? kalau dia masa kerjanya satu tahun dia dapat kompensasi bahasanya, bukan pasangon, boleh dibaca, kompensasi satu bulan, kalau kerja dua tahun dapat dua bulan, itu kompensasi, okey karena dia kerja dua tahun saya sampaikan dia akan dapat kompensasi dua bulan, dilapor ke kamu melalui pemberitaan sebelumnya dia bilang dia tidak dapat apa-apa itu salah.

“Ada saksinya, jadi pemberitaan itu saya bilang itu hoaks, hati-hati kamu dapat informasi dari orang yang tidak paham, okey tapi kamu karena tujuannya datang klarifikasi saya apresiasi, setelah itu saya tanya ke dia setuju ngk dapat kompensasi ini, dia bilang setuju bos, saya bilang okey kalau kamu setuju silahkan menandatangani surat, kenapa? dengan surat itu saya akan membayar uangnya diakhir bulan ini,” lanjutnya.

Wartawan media ini Kemudian menanyakan bahwa apakah waktu jemitrius sebelum menandatangani surat itu sebelumnya diijinkan untuk baca suratnya?

Kemudian Pemilik Perusahaan PT Ombay secara lansung mengatakan “Iyah tentu dia baca,” Kemudian mendengar hal itu, Jemitrius secara langsung membantah pernyataan pemilik PT Ombay “tidak bos, bos hanya suru tandatangan saja,”.

Dengan nada yang tinggi, pemilik perusahaan PT Ombay kemudian menyampaikan “namanya orang kasi surat yah lu baca, lu kerja bisa, terima uang bisa, masa lu baca ngk bisa, kalau lu baca yah salah lu sendiri, sayakan kasi ke kamu baca, lu sudah menikah ngk? Jemitrius menjawab “belum”, kemudian bos, lu menikah udah, punya anak udah masa ngk bisa baca? Jadi begini, jadi kalau saya paksaan, loh dia menikah bisa, punya anak bisa masa baca aja ngk bisa, kerja juga bisa.

Jemitrius secara secara spontan “saya belum nikah bos,” Kemudian Bos, Okey, kamu belum menikah, ya udah, tapi kamu bekerja bisa, kamu absensi bisa, kenapa kamu baca surat ngk bisa, tapi kalau kamu mau menyangkal itu juga saya ngk masalah, karena saya punya hak, jadi kalau kamu ngomong saya memaksa, saya ngk setuju, karena ada saksinya, kita berikan kamu kesempatan untuk baca, iyah kan, tapi begitu kamu ditekan sama saudara kamu, kamu bilang oh saya belum baca, mala ekstrimnya kamu bilang kamu belum terima kompensasi, itu saya ngk terima,” kata pemilik PT Ombay.

Wartawan media ini kemudian menanyakan bahwa apakah selama dua tahun Jemitrius bekerja sebelumnya sudah ada kontra kerja yang sudah disepakati atau tidak?

Baca juga  Berikut Kronologi Seorang Mahasiswa Asal Malaka Ditetapkan Polres Alor Sebagai Tersangka TPPO

Pemilik perusahaan PT Ombay secara dengan melontarkan nada yang keras “Apa poin kamu bertanya itu, karena hati-hati, ada undang-undang cipta kerja, Jangan salah ngomong, hati-hati kamu harus baca dulu,”

Wartawan media ini terus bertanya bahwa tentu diakhiri daripada tanda tangan dari Jemitrius terhadap surat yang menyatakan bahwa masa kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang, nah di awal sebelum Jemitrius melamar dan akan kerja, ini tentu harus ada kontrak kerja atau tidak?

Pemilik PT Ombay kemudian menyampaikan “Kamu udah baca undang-undang cipta kerja belum? ngk apa kalau kamu belum baca saya ajari kamu, kamu sudah baca belum? saya anggap kamu belum baca yah,”

Wartawan media ini secara terus-menerus mengajukan pertanyaan, Bahwa bukan soal sudah baca atau belum bacanya, tapi saya ajukan pertanyaan kepada bos selaku pemilik PT Ombay apakah sejak awal Jemitrius masuk kerja itu sudah ada kontrak kerja atau tidak, itu yang bos berikan tanggapan.

Pemilik PT Ombay, “Makanya saya tanya kamu kembali, kamu sudah baca ngk undang-undang cipta kerja yang sudah baru, kalau belum ngk masalah, supaya saya ajari, undang-undang cipta kerja yang baru itu kontrak boleh tertulis, boleh lisan, Apakah diawalnya ada kontrak tertulis? Kamukan tanya didepan boleh ngk tertulis? saya bilang boleh lisan, karena undang-undang cipta kerja menyatakan lisan, boleh, nanti kamu baca, nanti saya kasi pasalnya,”

“Nah sekarang saya kasi tauh kamu, jadi yang kamu bilang di media bahwa saya tulis diawal harus terkonfirmasi, ngk perlu mas, karena boleh lisan, karena itu undang-undang cipta kerja, sekarang kamu tanya kenapa diakhir itu tertulis? jadi awalnya lisan, lalu kenapa diakhirnya saya minta tertulis? karena dia akan menerima kompensasi, harus ada bukti dia menerima kompensasi, supaya saya tidak dituntut bahwa dia tidak menerima, makanya saya bilang dia harus tertulis, seperti kwitansi,” katanya.

Pemilik PT Ombay, Kamu juga harus bertanya betul ngk undang-undangnya mengijinkan? saya bilang undang-undangnya mengijinkan bos, boleh lisan boleh tertulis, kami memilih lisan, gitu lo, tapi kedepannya okey kalau memang perusahaan kita ada baiknya tertulis, tapi lisan boleh? ya boleh, apakah salah? oh nggak salah, undang-undang yang mengijinkan, bukan secara tertulis diakhir, tapi itu tanda setuju bahwa tidak diperpanjang kontraknya bahwa dia akan menerima uang kompensasinya.

Lebih Wartawan media ini kemudian mengajukan pertanyaan, Bahwa apakah sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan kepada karyawan Jemitrius bahwa dia akan diakhiri masa kontraknya dan tidak diperpanjang masa kontraknya ataukah secara tiba-tiba Jemitrius di panggil?

Pemilik PT Ombay “Saya panggil ajah, kan nggak ada masalah dong, karena memang kontraknya sudah, kan karyawan kontrak, kalau kontrakkan tidak perlu istilahnya oh sebentar lagi kamu tidak diperpanjangkan, dan ingat saya berhentikan dia tapi gajinya bulan februari saya bayar,”

Wartawan media ini, Gaji karyawan Jemitrius Nua berapa tiap bulannya, Apakah dibayar sesuai dengan UMR/UMK?

Pemilik Perusahaan PT Ombay “Silahkan aja tanya ke dia nanti, saya ngk hafal, nanti kamukan bisa tanya dia sebagai narasumber, saya ngk hafal gajinya, karyawan saya banyak, menurut saya, saya bayar sesuai dengan UMR/UMK, karena dia menerima gaji pokok, dia menerima ret kalau kerajinan, dia harus rajin dan dapat uang transportasi dan dapat uang makan, silahkan dihitung saja, dia dapat uang berapa, dia dapat uang pokok, uang ret,”.

Baca juga  Dihadapan Masyarakat Kelurahan Oesapa : Adi Talli Ajak Masyarakat Pilih Jeriko-Adinda Yang Sudah Terbukti Lakukan Perubahan di Kota Kupang

“Tapi mohon maaf ya, kenapa dia salah diberhentikan dikarena terus terang aja karena dia malas, sehingga penghasilan yang lain jauh di atas dia, dia juga sering ngk masuk sehingga ngak dapat uang harian, karena ngk masuk ngk dapat uang makan, apakah akibatnya dibawa UMR? ya iyalah kok ngk pernah rajin, jadi kalau dia merasa saya dibawa UMR ya tanya dia lagi lu rajin ngk? sering bapatua bilang saya, bapa sudah ngomong, gitu, jadi jangan bilang saya,” lanjutnya.

Wartawan media ini, Bahwa apakah sudah sesuai dengan prosedur terkait dengan masa kontraknya selesai dan tidak diperpanjang?

Pemilik PT Ombay, “Kalau itu urusan internal kami, ngak perlu lah saya beberkan, tadikan saya sudah jelaskan menurut undang-undang cipta kerja, menurut saya yah, kalau saya salah yah silahkan ajah ngak masalah, kebetulan sayakan sudah pengalaman, bukan disini saja, kebetulan di kupang juga ada ratusan karyawan sampai ke PHI segala macam,kita sudah biasa, itu pengalaman saya,”.

Wartawan media ini, Bahwa apakah jemitrius sendiri yang masa kontrak kerjanya sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi ataukah ada juga karyawan lain yang  juga sama?

Pemilik perusahaan PT Ombay “Saya nggak tauh, kita lihat terus kan, ya kita lihat ajah kinerja orang, siapa yang malas, ini kita tahun di tahun efesiensi, pemerintah Prabowo sudah mencanangkan ini tahun tahun efesiensi, sehingga tentu ini menjadi alasan, iyah dong, kita harus mengantisipasi efesiensi, saya tanya apakah terjadi efesiensi terjadi perkembangan ekonomi ngak? Apakah akan berkurang uang mereka? terima kenyataan itu sehingga kalau saya dan perubahan yang lain akan mencari orang yang terbaik, orang-orang yang ngak malas, untuk bekerja di kami, orang-orang yang nurut,” ujarnya.

Awalnya Juvi Jodjana selaku pemilik perusahaan PT sampaikan bahwa Wartawan Media ini cari hal dengan dirinya melalui pemberitaan sebelumnya.

“Wartawan ini cari hal, terus terang kan memang gitu lo, tapi saya diam aja, saya bilang ya sudah kita tunggu saja siapa tahu wartawan itu akan datang, dan kamu datang minta klarifikasi saya hormat, saya apresiasi,” jelasnya.

Wartawan media ini kemudian menanyakan bahwa Bagaimana kalau misalkan saya selaku wartawan yang menulis kasus ini tidak menemui pak selaku pemilik PT Ombay?

Juvi Jodjana, pemilik perusahaan PT Ombay, “Ya saya akan tetap tunggu ajah,” lanjutnya dengan nada yang rendah.

Wartawan media ini, Apakah ada upaya-upaya lain yang pak akan lakukan terhadap saya wartawan media yang menulis kasus ini sebelumnya?. Juvi Jodjana, pemilik perusahaan PT Ombay “Bisa saja, kalau misalnya berita itu menjadi permasalahan saya akan upayakan,” pungkasnya.

Wartawan media ini, Bahwa beritanya yang saya tulis saat ini sudah menjadi persoalan yang diperdebatkan di publik, bagaimana pendapat dari Pak selaku Pemilik PT Ombay?

“Hmmmmm, mungkin banyak yang baca atau lebih ngak jelas lah, kalau tidak ada yang heboh saya diam ajah, yah buat apa berurusan dengan itu, tapi Eka selaku wartawan sudah datang secara baik-baik yah kita hormati baik-baik,” ujar Juvi Jodjana dengan nadah yang sangat rendah. (FKK/Eka Blegur)

 

 

 

 

Popular Articles