Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Alor Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025, Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Hingga Eksekusi Badan Terhadap 12 Terpidana Korupsi

Kalabahi, FkkNewe.com – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegakan hukum meliputi tahapan Penyidikan, Pra Penuntutan, Penuntutan, hingga Eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Alor, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhiantro, S.H.,M.H melalui pres rilis nya pada Selasa, (09/12/2025).

Berdasarkan rekapitulasi kinerja tahun 2025, tim penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor telah menyelesaikan penanganan perkara dengan rincian sebagai berikut:

Penyidikan, Dalam tahap Penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor melakukan penyidikan terhadap perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya menetapkan Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) sebagai tersangka dalam. Dalam tahap Penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1.471.177.476,- (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), dengan rincian: Penyelamatan dari Perkara Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Alor sebesar Rp. 1.105.003.776. Selain itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyelamatan Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mataru Utara sebesar Rp. 366.173.700,

Tahap Pra-Penuntutan (Penelitian Berkas Perkara); Pada tahap Pra-Penuntutan, Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penelitian terhadap 5 (lima) berkas perkara tindak pidana korupsi, yaitu
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waimi T.A. 2016 atas nama Tersangka YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waimi T.A. 2016 atas nama Tersangka YM (Penyedia). Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka Ir. HS (Pelaksana Faktual).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka OD (Staf Administrasi). Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka IDP (PPK).

Seluruh berkas perkara pada tahap ini telah dinyatakan lengkap dan dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses pelimpahan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Tahap Penuntutan; Pada tahap Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penuntutan terhadap:
Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Waimi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa) dan YM (Penyedia) terkait yang telah diputus oleh Hakim berdasarkan putusan Putusan PN No 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YM/Penyedia) dan Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa).

Perkara dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan 3 (tiga) yaitu Terdakwa Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) yang proses persidangannya masih berjalan.

Tahap Eksekusi; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Alor sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 12 (dua belas) Terpidana, yaitu:
Maria Imelda Tahan (Kasus BOK Puskesmas Apui TA 2023), Putusan: 2 tahun penjara, Denda Rp 75 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 380.420.435/Subsider 6 bulan, Putusan PN No 35/Pid.Sus-TPK/2024
Joseph E. Malaikosa (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 100 Juta/Subsider 3 bulan. Putusan PN No 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg jo Putusan MA No 425 K/Pid.Sus/2025. Wigar Wiroso (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img