Kalabahi, FkkNews.com – Resmi, Polemik Insiden Kecelakaan Lalu Lintas Antara Taufik Syahbudin selaku Anggota DPRD Kabupaten Alor dengan salah satu warga dulolong berakhir dengan damai melalui prosesi adat, sebelumnya sejumlah warga dulolong bersama anggota DPRD Alor Taufik Syahbudin beserta keluarga berjalan ke Uma Tukang, rumah yang dijadikan masyarakat Dulolong sebaga rumah pengadilan adat (Dasing Gantta) (Rumah Adat Dulolong) yang didiami oleh Bapak Safaat Beleng dan keluarga.
Penyelesaian kasus secara adat adalah metode menyelesaikan konflik berdasarkan nilai-nilai dan tradisi setempat melalui musyawarah dan mediasi, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar menghukum pelaku. Metode ini menghasilkan solusi “win-win solution” atau solusi damai yang mengedepankan kebersamaan, sehingga dapat menjaga keutuhan kekerabatan dan keharmonisan masyarakat, serta menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan sesuai dengan budaya masyarakat.
Mengedepankan Harmonisasi dan Kebersamaan, fokus utama adalah memulihkan keseimbangan sosial, kerukunan, dan keutuhan kekerabatan, sehingga tidak ada pihak yang kalah atau menang secara mutlak, melainkan tercapai solusi damai. Pertemuan yang gelar pada Minggu 31 Agustus 2025 ini menghadirkan 7 kepala suku Dulolong, sebagai saksi dalam acara perdamaian antara Anggota DPRD Alor dengan Keluarga Djaku dan pada umumnya semua keluarga Dulolong.
Menurut Keluarga Djaku, Abdulrahman Djaku bahwa pertemuan untuk membahas perdamaian ini sebelumnya sudah ada komunikasi antara kedua keluarga baik keluarga Djaku dan keluarga Syahbudin. Pada pertemuan ini Anggota DPRD Alor Taufik Syahbudin menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang dibacakan dirinya di depan orang-orang tua Dulolong.
“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Bapak Hasan Djaku bersama Keluarga, Bapak Rahman Djaku bersama Keluarga, Bapak Safaat Beleng bersama keluarga, Bapak Hamid Kera bersama keluarga, Bapak Damra Usman bersama Keluarga, orang tua 7 Kepala suku Dulolong, seluruh Keluarga besar Dulolong dan leluarga Besar Pura di mana saja berada,” ucap Taufik Syahbudin.
Dibacakan Taufik Syahbuddin, bahwa atas kejadian Perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar Pukul 19.10 Wita, Jalan Umum Kalabahi Kokar, tepatnya di Depan Rumah adat uma Tamaku dan Rumah adat uma Tapo Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, mengakibatkan Bai saya, orang tua saya a.n Bapak Hasan Djaku mengalami luka Ringan, maka beberapa point saya sampaikan sebagai berikut dibawah ini:
Pada dasarnya saya selaku anak dan juga Cucu telah khilaf melakukan kesalahan dengan tidak sengaja melakukan pelanggaran Kecelakaan lalu Lintas sehingga mengakibatkan korban Bai saya, orang tua saya (Bpk Hasan Djaku) mengalami Luka ringan sehingga saya menyesali perbuatan saya dengan sepenuh hati memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Saya bersama keluarga besar Pulau Buaya dan orang tua 8 Suku di kampung lebih khususnya suku uma Tukang dan uma Filwalu memohon maaf atas kelancangan tutur kata saya yang telah menyakiti dan menyinggung perasaan Keluarga besar Dulolong dan Pura.
Saya bersama keluarga besar Pulau Buaya dan orang tua 8 Suku di kampung lebih khususnya suku uma Tukang dan uma Filwalu memohon maaf kepada orang tua 7 suku Dulolong bersama Keluarga besar dulolong dan Pura dimana saja berada atas insiden kecelakaan tersebut.
Saya bersama keluarga tetap merasa bertanggung jawab secara moril dan materil yaitu dengan menunjukan itikat baik memberikan bantuan kepada bai saya/orang tua saya, berupa biaya pengobatan perawatan
Saya bersama keluarga besar Pulau Buaya bersama orang tua 8 suku sepakat tidak akan melaporkan satu sarna lain yang berkaitan dengan segala Postingan di sosial media Facebook, tiktok, instagram dan WhatsApp serta sepakat untuk mengakhiri segala masalah Kejadian Laka Lantas ini.
Saya bersama keluarga besar berharap dengan kejadian ini, saya menyadari bahwa uma suku saya juga ada di dulolong dan keluarga besar saya juga ada di dulolong sehingga saya terus membangun dan mempererat hubungan persaudaraan keluarga besar Dulolong – Pura dan Pulau Buaya.
Saya bersama keluarga besar Pulau Buaya dan orang tua 8 Suku di kampung lebih khususnya suku uma Tukang dan uma Filwalu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dam pertolongan keluarga besar dulolong sehingga Nyawa saya bisa tertolong.
“Demikian surat permohonan maaf ini saya buat dengan ikhlas, dan dengan kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya dengan harapan maaf saya diterima dengan sepenuh hati,” tutupnya.
Sementara Surat Pernyataan Abdurrahman Djaku dengan ini menyatakan bahwa benar pada hari Sabtu 18 Agustus 2025 sekitar pukul 19.10 wita bertempat Jalan Umum Kalabahi Kokar, tepatnya di depan Rumah Adat Suku Tamaku dan Rumah Ada suku Tapo, Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka ringan terhadap diri saya sebagai korba a.n Hasan Djaku dan telah saya laporkan Satuan Lalulintas Polres Alor.
Bahwa benar kasus kecelakaan sesuai point 1 (satu) diatas telah kami selesaikan secar kekeluargaan bersama terlapor Taufik Syahbudin sesuai dengan Surat Pernyataan Damai tanggal 31 Agustus 2025 dan tidak lagi menuntut atau memproses secara hukum baik hukum pidana, hukum perdata maupun upaya hukum dalam bentuk apapun.
Apabila dikemudian hari saya mengingkari isi pernyataan ini maka saya bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum. Demikian Isi surat pernyataan kedua bela pihak yang dibacakan masing-masing dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda serta masyarakat setempat yang turut menyaksikan. (FKK/Eka Blegur).