Kupang, FKKNews.com – Pakai Kebangkitan Bangsa (PKN) Kota Kupang bersurat kepada Penjabat Walikota Kupang George Hadjo pada tanggal 19 Juli 2022 dengan nomor : 33/PKN-KOTAKPG/VII/2023. Perihal permohonan klarifikasi dan penjelasan Kasat Pol PP Kota Kupang.
Isi surat tersebut antara lain bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 terdapat penertiban APK oleh para anggota Satpol PP Kota Kupang di sekitar area kelurahan Oebufu dan kelurahan Oesapa dalam kegiatan itu terdapat pengrusakan baliho yang tidak sesuai/sangat bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame.
Bahwa Pemasangan baliho caleg atas nama Silvester Boby Klaenoni di area Kelurahan Oebufu, sekitar jalan Amabi dan Jalan Perintis Kemerdekaan itu berada di dalam lokasi pekarangan rumah warga bukan di area penghijauan, Hal yang sama juga terjadi juga di Kelurahan Oesapa yang mana bakal caleg atas nama Alfian Daga Mesa juga terletak di dalam area pekaranganb rumah.
Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang Krispianus Matutina saat dikonfirmasi, Sabtu, (22/7/2023). Ia menyampaikan bahwa Ia meminta Pemerintah Kota Kupang untuk duduk bersama sehingga persoalan yang terjadi dalam penertiban tersebut dapat diselesaikan.
“Kami meminta pemerintah Kota Kupang untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh Sat Pol PP, kalua tidak ada klarifikasi maka kita akan menempuh jalur hukum, dalam artian ada unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pengrusakan baliho tersebut, kita semua paham akan Perda yang diterapkan tapi saya heran pasal mana dalam perda tersebut yang mengatur tentang pengrobekan dan pengrusakan baliho,”ujarnya.
“ Kita sepakat untuk memperindah kota tetapi perda itu seperti apa, saya ingin klarifikasi dari pemerintah karena baliho yang ditanam itu di halaman rumah dan itu milik pribadi bukan milik umum, Tindakan ini sudah kelewat batas dan harus klarifikasi,”tambahnya.
Pengamat Hukum Undana Dr. Deddy Manafe saat dihubungi Ia menyampaikan bahwa kewenangan penegakan hukum terhadap Perda sudah diatur dengan baik dalam UU.
“Penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda, menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS, pada umumnya direkrut dari Sat Pol PP. Namun sebelum sampai ke tahap penegakkan hukum atas pelanggaran Perda, ditempuh langkah penertiban,”bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa ada Langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak-pihak yang berwenang dalam penegakan perda tersebut sebelum sampai tahap pembongkaran baliho.
“Penertiban, menjadi kewenangan Sat Pol PP secara kelembagaan. Penertiban mengandung makna, segala sesuatu yang tidak tertib, dibuat tertib kembali. Dalam kerangka penertiban, maka, langkah-langkah yang lasim ditempuh, yakni:
1. Langkah persuasif, berbentuk:
a. Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada sasaran Perda agar mengetahui dan memahami isi Perda;
b. Teguran atau peringatan agar sasaran Perda memperbaiki kekeliruannya dan mengikuti ketentuan Perda.
2. Langkah represif, berbentuk upaya paksa agar sasaran Perda mentaati ketentuan Perda.
Langkah represif ini, selanjutnya diikuti dengan penegakkan hukun terhadap pelanggaran Perda,”jelasnya.
Ia menjelaskan Apabila langkah represif dalam bentuk menurunkan paksa bahkan merusak baliho, tanpa diikuti penegakkan hukumnya, maka justru itu merupakan tindakan perusakan barang orang lain. Tindakan ekstra legal yang jelas menyebabkan orang lain mengalami kerugian. Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dari tindakan tersebut, dapat menempuh jalur hukum.
Ia menambahkan bahwa Itulah hakikat negara hukum di Indonesia. Setiap tindakan lembaga negara maupun aparat negara harus dalam koridor hukum. Ketika tindakan itu mengakibatkan kerugian pada pihak tertentu, maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum juga.(FKK03)