Polisi Lari Saat Pengamanan Lokasi Pengembalian Batas Bidang Tanah di Desa Oinlasi Kecamatan Kie

TTS, FKKNews.com-Pengukuran Pengembalian Batas Bidang Tanah Hak Milik Nomor 00053 An.Noch Nomleni di Desa Oinlasi Kecamatan Kie oleh Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dibatalkan atas Instruksi dan Perintah KAPOLSEK KIE IPTU Sunaryono,SH.

Pengembalian batas tanah yang dilaksanakan oleh ATR/BPN TTS di Desa Oinlasi Kecamatan Kie merupakan permintaan dari Pemilik Sertipikat Hak Milik An. Noch Nomleni dan telah telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah milik Noch Nomleni.

Jumat 20 Januari 2023, Dalam pantauan media ini dilokasi Pengembalian Batas Tanah, Pihak ATR/BPN TTS Alberto A. Sellan,S.Tr dan Tim telah menyiapkan peraalatan untuk melakukan Pengembalian Batas Bidang Tanah Hak Milik Nomor 00053 An.Noch Nomleni, tetapi Pihak KEPOLISIAN dalam hal ini Pimpinan Wilayah POLSEK KIE, IPTU Sunaryono, SH meminta kepada pihak ATR/BPN dan Kuasa Hukum serta Keluarga Noch Nomleni agar jangan mulai dulu pengembalian batas tanahnya “tunggu kami bertemu dengan Mereka (Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Noch Nomleni) untuk Mediasi dan mengsterilkan lokasi,”bebernya.

Setelah ± 1 jam KAPOLSEK Kie bertemu Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan, KAPOLSEK Kie IPTU Sunaryono,SH menyampaikan kepada pihak ATR/BPN TTS Dan Kuasa Hukum Noch Nomleni.

”Batalkan saja pengukuran pengembalian batas bidang tanah milik Noch Nomleni karena Para Pelaku Penyerobotan Keberatan dan tidak mau agar Tanah Hak Milik Noch Nomleni diukur dan kami (Pihak KEPOLISIAN) tidak mau bertanggung jawab jika terjadi keributan atau persoalan,”katanya.

Setelah menyampaikkan hal tersebut KAPOLSEK Kie IPTU Sunaryono,SH Memerintahkan seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ada di lokasi tersebut untuk meninggalkan lokasi dan tidak boleh berada dilokasi tersebut.

Pihak ATR/BPN TTS Alberto A. Sellan,S.Tr saat dikonfirmasi awak media menyampaikkan “Kami pihak Pihak ATR/BPN TTS siap dan bisa melakukan Pengukuran Pengembalian Batas Bidang Tanah Hak Milik Nomor 00053 An.Noch Nomleni karena yang kami perlu untuk hadir dan menyaksikan proses ini yaitu dari Pemilik Tanah, Pihak Yang Berbatasan, dan Pemerintah setempat, 3 (tiga) pihak ini jika sudah hadir kita bisa langsung memulai Pengukuran Pengembalian Batas”.

“Karena pihak Kepolisian yang diminta untuk pengamanan sudah tarik diri dan tidak mau mengamankan Pengukuran Pengembalian Batas, kami dari ATR/BPN TTS juga tidak berani untuk tetap melanjutkan karena jika terjadi keributan kami bisa dianggap sebagai Provokator karena tetap melaksanakan tugas kami,”tambahnya.

IPTU Sunaryono,SH selaku KAPOLSEK Kie saat dikonfirmasi di Kantor Kepolisian Sektor Kie menyampaikan pihaknya takut jika salah satu pihak menjadi korban.

“Karena itu kami terpaksa tarik diri soalnya Tidak Ada Pimpinan, kalau tadi KABAG OPS sebagai pimpinan berada dilokasi mungkin kami bisa minta tambahan anggota atau cara lain agar bisa dilaksanakan pengukuran pengembalian batas”.

Turut hadir Anggota SAT RESKRIM POLRES TTS AIPDA Janri S.B.Tlonaen Penyidik yang menangani Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Noch Nomleni yang telah dilaporkan ke POLRES TTS sejak 12 Januari 2022 dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2022/POLRES TTS/POLDA NTT, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa

“saya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena mengikuti perintah pimpinan dan saya sudah sampaikan kepada mereka (Para Terlapor Pidana Penyerobotan) yang keberatan untuk Pengukuran Pengembalian Batas saya berikan waktu 1 (satu) minggu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, jika dalam 1 (satu) minggu tidak ada gugatan maka kami pihak Kepolisian akan turun dan tetap melaksanakan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Milik Noch Nomleni,”jelasnya.

Noch Nomleni dan Keluarga saat ditemui dilokasi mengatakan “Kami sangat kecewa dengan sikap Anggota Kepolisian POLRES TTS yang meninggalkan lokasi lebih dahulu dan tidak memperdulikan Pihak ATR/BPN TTS serta Kami selaku Korban tindak pidana dan Pemohon Pengamanan. Polisi hadir berdasarkan surat permohonan Pengamanan yang kami ajukan ke POLRES TTS seharusnya Polisi datang dan mengamankan proses Pengukuran Pengembalian Batas Tanah tetapi kenapa Polisi Pulang Duluan dan tdak mau Bertanggung Jawab jika terjadi Keributan atau Persoalan di lokasi”.

“Sikap dari KAPOLSEK KIE dan Anggota Polisi dilokasi seperti itu seolah-olah membenarkan Tindakan Para Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan sehingga Polisi mendukung mereka, Padahal kami keluarga minta ATR/BPN TTS datang ke lokasi untuk Pengukuran Pengembalian Batas Tanah karena kebutuhan dan permintaan Penyidik Polres TTS AIPDA Janri S.B.Tlonaen dalam melengkapi bukti agar dapat dinaikkan berkas perkara ke Kejaksaan, Jika sikap Polisi di POLRES TTS seperti itu bagaiaman tindak lanjut terhadap laporan kami,”tambah Noch Nomleni.

POLISI merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tugas Pokok Kepolisian RI sebagai berikut:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tetapi kenapa para pelaku tindak pidana yang telah dilaporkan dibela dan didukung oleh Kepolisian. (By. MN dan Tim)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img