PPDB Sering Mengabaikan Sekolah Swasta, BMPS dan 15 Kepala SMA/SMK Mengadu ke Ombudsman NTT

Kupang, FKKNews.com – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nusa Tenggra Timur (NTT) melakukan pertemuan dengan Perwakilan Ombudsman NTT mengenai kondisi dan permasalahan terkait sekolah swasta dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tersebut dilaksanakaan pada setiap awal tahun pelajaran untuk semua jenjang sekolah.

Resah dengan banyaknya persoalan jelang pelaksanaan PPDB, Ketua BMPS NTT, Winston Rondo bersama 15 Kepala Sekolah Swasta di Kota Kupang menemui Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu (31/5/2023), dalam kesempatan tersebut Winston merincikan gambaran yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta setiap tahunnya dalam proses PPDB, dimana 43 SMA/SMK Swasta di Kota Kupang sangat menderita, karena 23 Sekolah swasta dari 43 sekolah swasta di Kota Kupang jumlah siswanya kurang dari 100 orang.

“Dalam 3 tahun kemungkinan 23 sekolah swasta yang jumlah siswanya kurang dari 100 orang, bisa ditutup karena jumlah siswa yang tidak memadai, salah satu solusi yang tepat bukan karena kapasitas tampungnya atau gurunya tidak ada namun sistem PPDB yang selama ini dilakukan oleh pemerintah itu lebih mengutamakan sekolah negeri dari pada memberi ruang yang adil bagi sekolah swasta,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi V DPRD NTT ini juga membeberkan beberapa data sekolah, yakni sekolah swasta jenjang SMA/SMK khususnya di Kota Kupang berjumlah 43 sekolah, terdapat 23 sekolah atau 53,49% sekolah dengan jumlah siswa dibawah 100 orang. Terdapat 20 sekolah atau 46,51% sekolah dengan jumlah siswa diatas 101 peserta didik.

Lalu ada 14 sekolah atau 32,56% dengan total jumlah peserta didiknya kurang dari 50 orang dari 43 sekolah swasta keseluruhan di Kota Kupang, bila dikurangi dengan peserta didik yang ditamatkan pada tahun pelajaran 2022/2023 ini, maka jumlah peserta didik akan semakin berkurang.

Sementara sekolah negeri hanya berjumlah 21 sekolah namun harus menampung jumlah peserta didik sebanyak 21.493 orang atau sebesar 79,13% dibandingakn sekolah swasta yang berjumlah 43 sekolah namun hanya menampung 5.669 peserta didik atau 20.87 %.

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan kepincangan serius penyebaran peserta didik pada sekolah negeri dan sekolah swasta di Kota Kupang. ini bukan mengenai ketidakmampuan sekolah swasta untuk menampung dan membina peserta didik, tetapi ini terkait dengan ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru yang mengutamakan sekolah negeri dan sungguh-sungguh meminggirkan sekolah swasta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengapresiasi BMPS NTT karena sudah berkunjung ke Kantor Ombudsman NTT untuk menyampaikan beberapa hal mengenai PPDB, menurut Darius, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk mengkoordinasikan apa yang menjadi keluhan Sekolah-sekolah swasta.

“Terima kasih untuk BMPS NTT yang hari ini datang menyampaikan keluhan atau masalah yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga sekolah-sekolah swasta supaya tidak ditutup, karena mereka ini adalah penopang pendidikan sebelum sekolah-sekolah negeri itu ada,” pungkasnya.

Ia berharap setiap regulasi yang sudah ditetapkan bersama menjadi rujukan pemerintah dalam melakukan kebijakan terhadap setiap hal yang berkaitan dengan sekolah-sekolah swasta maupun negeri sehingga ada perlakuan yang adil bagi sekolah-sekolah swasta dalam PPDB.

“Pemerintah harus melindungi sekolah swasta dengan menggunakan regulasi yang mereka sudah buat, hal ini harus kita kawal bersama agar tidak dilanggar oleh mereka sendiri termasuk sekolah-sekolah negeri, Juknis yang dibuat menjadi pedoman peraturan Mentri Pendidikan yang sudah mengatur jumlah rombel sekolah negeri, per sekolah negeri dan jumlah siswa didalam kelasnya, kita berharap mereka semua patuh pada juknis itu, tidak melanggar, sehingga siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri otomatis harus masuk ke sekolah-sekolah swasta,” tegasnya.

Berikut poin-poin rekomendasi dari BMPS yang disampaikan BMPS NTT ke Perwaklilan Ombudsman NTT:

1. Kami mendesak Komisi 5 DPRD NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi serius pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dan dampaknya terhadap sekolah swasta.

2. Kami mendesak agar JUKNIS PPDB tahun 2023/2024 dikawal betul agar dilaksanakan secara konsisten oleh sekolah negeri dengan mematuhi ketentuan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan juknis, dalam hal :

a. Tidak boleh menambah rombongan belajar

b. Tidak boleh menambah ruang kelas baru.

3. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 untuk melakukan pemantauan proses PPDB di sekolah-sekolah dengan menggandeng unsur independen seperti media massa, Ombudsman, dan BMPS sehingga proses PPDB dapat berjalan secara jujur dan adil.

4. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 tidak memberikan rekomendasi bagi masyarakat/orang tua calon peserta didik baru yang meminta untuk masuk ke sekolah negeri tertentu yang sudah dinyatakan TUTUP karena telah terpenuhi kuota baik calon peserta didik baru maupun rombongan belajarnya.

5. Meminta dukungan dari KOMISI OMBUDSMAN NTT, organisasi wartwan dan Organiasi masyarakat sipil untuk secara Bersama-sama mengawal proses PPDB tahun 2023 agar berlangsung sesuai JUKNIS dan sesuai Jumlah Rombel yang ditetapkan dan memberi keadilan bagi sekolah swasta di NTT untuk tumbuh dan Bersama-sama membangun SDM anak NKRI di NTT. (FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img