Provinsi NTT Rawan Korupsi, KPK Turun Tangan

Kupang, FKKNews.com – Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/5/2023). Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Provinsi NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut. Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa di NTT dirinya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyamakan persepsi memberantas tindak pidana korupsi. RDP digelar sebagai upaya pemberantasan Korupsi di NTT mengingat NTT menempati urutan teratas tindak pidana Korupsi di Indonesia, selain itu, Dirinya mengajak Pemerintah Daerah NTT dan seluruh lembaga hukum untuk bersama perangi Korupsi.

“Mari kita bersama mencegah tindak pidana korupsi di NTT, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur,” ujarnya.

Ia menegaskan NTT menjadi salah satu provinsi yang cukup rawan karena teratas praktek korupsi, sehingga ia mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ya rekomendasi kami usai RDP ini, kami ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” pungkasnya.

Dari semua kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI, menurut Alex, di NTT mereka sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 dan dilaporkan ke Polda NTT.

“Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” tutupnya. (TI/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

11 Tim Ramaikan Turnamen Voli Wali Kota Kupang Cup Tahun 2025

Kupang, FKKNews.com - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward...

Pesan Natal Ketua DPRD NTT: TERUSLAH MELAYANI & BERBAGI KEBAIKAN

Kupang, FKKNews.com - Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni...

Bulog Tetapkan Harga Eceran Tertinggi  Sembako, Ombudsman NTT Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran

Kupang, FkkNews.com -  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT memperketat...

“Adakah Tempat Bagi Yesus” Renungan GMIT, Ibadat Malam Natal 24 Desember 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan, selamat menikmati pemeliharaan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img