Kupang, FKKNews.com – Ratusan nelayan dari TPI Oeba dan TPI lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur NTT , mereka datang menggunakan pick up dan langsung berbaris untuk menyampaikan pendapat yang dikawal ketat oleh Aparat Polresta Kupang Kota dan Pol PP, Kamis (2/10/2025).
DIbawah Kordum Abah Lukman mereka mendesak Gubernur NTT Melki Laka Lena utuk menemui mereka agar mencabut Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Khususnya Harga sewa lahan sebesar Rp 75.000 per meter per tahun, harga ini menurut para nelayan dan pengusaha sangat memberatkan karena berdasarkan Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024 hanya sebesar Rp 25.000 per meter per Tahun, Artinya ada kenaikan yang signifikan dari harga sewa sebelumnya yakni sebesar 300 persen.
Sekitar satu jam melakukan orasi 15 orang perwakilan nelayan diminta untuk berdialog dengan Asisten 1 Setda NTT dan Kadis Perikanan NTT di dalam Gedung Sasando.
Usai berdialog, Kordum Abah Lukman menyebutkan bahwa banyak pungutan yang dilakukan kepada nelayan mengindikasikan bahwa Pemprov NTT seolah menjadikan para nelayan sebagai sapi perah, oleh karena itu ia meminta adanya audit terbuka secaa menyeluruh.
“Kami paham bahwa salah satu sumber PAD adalah melalui retribusi, namun kenaikan sewa lahan secara signifikan seolah kami nelayan hendak dijadikan sapi perah, oleh karena itu kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan,”ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa hasil pertemuan menyepakati untuk menggunakan Pergub sebelumnya sehingga dalam jangka waktu dua minggu tidak ada perubahan kebijakan maka Ia dan para nelayan akan kembali untuk menagih janji Pemprov NTT.
“Hasil diskusi kami tadi adalah pungutan tetap menggunakan aturan lama, dalam jangka waktu dua minggu akan ada keputusan dari Pemprov, kalau hasilnya masih sama dan tidak ada perubahan maka kami akan kembali dengan masa yang lebih besar,”ungkapnya.(FKK03)