Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kupang Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama Sasando Gedung DPRD Kota Kupang. Rabu (20/04/2022).
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada dewan perwakilan rakyat daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang penyusunannya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH mengatakan bahwa Penyampaian LKPJ walikota kupang tahun anggaran 2021 ini merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban yang ke-lima dalam masa bhakti kepemimpinan walikota dan wakil walikota kupang periode tahun 2017 – 2022 dimana penyusunannya merupakan hasil penyelenggaraan keseluruhan urusan pemerintahan daerah yang ditempatkan dalam konteks perwujudan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah kota kupang.
Melalui LKPJ walikota kupang tahun anggaran 2021, disampaikan uraian hasil penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari indikator makro, dan bidang urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, pilihan, fungsi penunjang urusan pemerintahan dan pemerintahan umum serta kebijakan strategis dan tindaklanjut rekomendasi/catatan strategis DPRD kota kupang terhadap LKPJ walikota kupang tahun anggaran 2020.
Berdasarkan data BPS tahun 2022, indikator kinerja makro pemerintah kota kupang tahun 2020-2021 terdiri dari indeks pembangunan manusia sebesar 79,74 persen atau meningkat 0,03 persen dari tahun 2020.
Sebesar 79,71 persen merupakan yang tertinggi di seluruh provinsi nusa tenggara timur. Selanjutnya adalah tingkat kemiskinan sebesar 9,17 persen, tingkat pengangguran sebesar 9,76 persen, pertumbuhan pendapatan per kapita sebesar -1,77 dan ketimpangan pendapatan (gini ratio) sebesar 0,335 persen serta pertumbuhan ekonomi menjadi positif pada angka 1,10 persen,” ujar Walikota saat penyampaian LKPJ.
Hal ini disebabkan karena respon cepat pemerintah beserta seluruh pihak terkait dalam mengendalikan lonjakan kasus varian delta pada awal triwulan III tahun 2021, serta percepatan realisasi dari hasil refocusing anggaran sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat secara cepat dalam melakukan aktivitas ekonomi, yang menyebabkan sisi supply dan demand ekonomi tetap terjaga.
Secara umum pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota kupang melalui pengalokasian anggaran pendapatan daerah kota kupang tahun 2021 sebagai berikut
PENDAPATAN DAERAH
Realisasi pendapatan daerah tahun 2021 adalah sebesar 1 triliun 81 milyar 113 juta 648 ribu 821 rupiah 79 sen atau 94,06 persen dari target sebesar 1 triliun 149 milyar 387 juta 269 ribu 396 rupiah dengan rincian sebagai berikut
- Pendapatan asli daerah, terealisasi sebesar 166 milyar 180 juta 117 ribu 560 rupiah 25 sen atau 87,10 persen, dari target sebesar 190 milyar 782 juta 982 ribu 758 rupiah.
- Pendapatan transfer, terealisasi sebesar 871 milyar 871 juta 184 ribu 415 rupiah atau 94,89 persen dari target sebesar 918 milyar 849 juta 286 ribu 638 rupiah.
- Lain – lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar 43 milyar 62 juta 346 ribu 846 rupiah 54 sen atau 108,32 persen dari target sebesar 39 milyar 755 juta rupiah. (FKK01)