Kalabahi, FkkNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-65 pada Selasa (22/07/2025), sebagai lembaga publik maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor merilis atau mempublikasikan kinerja selama tahun 2025. Release ini agar publik dapat mengetahui kinerja lembaga Adhyaksa tersebut. Kinerja yang dimaksud terkait kegiatan dan realisasi dari bidang kerja yang ada dii lembaga tersebut. Bidang-bidang yang dimaksud, yakni Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana, Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelejen, dan Barang Bukti.
Release kinerja Kejari Alor ini disampaikan Kajari Alor, D.L.M Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad, SH, MH kepada Wartawan, pada Selasa (22/07/2025).
ini Release kinerja Kejari Alor yang dimaksud, yakni untuk BIDANG TINDAK PIDANA UMUM ada 5 kegiatan yakni untuk SPDP ada 93, Pra Penuntutan sebanyak 65 kegiatan, Penuntutan ada 36, eksekusi ada 19, dan Restorasi Justice ada 2 kasus. Untuk BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS dilakukan kegiatan Penyelidikan realisasinya 3 kasus. Sementara untuk kegiatan Penyidikan, diuraikan yakni pertama Pembangunan gedung DPRD Tahap 1 tahun anggaran 2021 dan kedua, pembangunan gedung DPRD tahap 2 tahun 2022. Dalam Kasus ini dilakukan upaya penyelamatan uang negara sebesar Rp955.025.548. (Sementara).
Sementara untuk PENUNTUTAN realisasinya 6 kasus, yaitu kasus SARPRAS Pendidikan yakni Tuntutan terhadap AGUSTINUS YACOB. PISDON, ALBERTUS DAMIANOSENDA NOBE, EKO YOHAN WAHYUDI, dan QUIRINUS OPAT. Kerugian negara yang dikembalikan Quirinus sebesar Rp. 400.000.000,- Penuntutan berikutnya untuk masalah dana desa Waimi, yakni YUSUF MAHALI, YUSTUS AUMAY dan YOHANIS MAIFA. Berikutnya tuntutan Kasus BUMDES, yakni terhadap JOSEP MALAIKOSA, WIGAR WIROSO dan ANDREAS ARDIANTO. tuntutan lainnya adalah Dana BOK. Untuk kegiatan Pidana Khusus ini total uang yang diselamatkan sebesar Rp. 1.355.025.54.
Kinerja di BIDANG PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI, Kasi Intel menyebutkan, yakni pertama, kegiatan pemeliharaan Barang Bukti/sitaan /rampasan Ada 9 barang bukti. Kedua, penyelesaian barang bukti/ sitaan PEMELIHARAAN /rampasan BARANG BUKTI/SITAAN/RAMPASAN 9 Barang Bukti. Penjualan Langsung Barang Rampasan 1 Kegiatan, dan Pengembalian Barang Bukti 14 Pengembalian.
Untuk BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA, jelas Kasi Intel, yaitu Bantuan Hukum 6 Bantuan Hukum NonLitigasi, pertimbangan hukum ada 3 kegiatan, Pendampingan Hukum (LA) 3,. Sementara untuk hal pelayanan hukum ada 26, yakni Pelayanan Hukum Langsung sebanyak 14 dan Pelayanan Hukum Online (Halo JPN) 12. Untuk kegiatan Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara, yaitu BPJS KETENAGAKERJAAN Rp. 20.058.522,- Ini adalah Hasil dari Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang 6 (Enam) badan usaha untuk melakukan negosiasi permasalahan pembayaran, BRI Rp 2.336.260.840,-
Selanjutnya Hasil dari Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kalabahi 302 debitur pada tahun 2024 untuk melakukan negosiasi permasalahan pembayaran tunggakan angsuran kredit. Kegiatan berikutnya dilakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, ATR/BPN Kabupaten Alor.
Untuk kegiatan dibidang INTELIJEN, yakni Kampanye Anti Korupsi, yaitu pertama MPLS SMA N 2 Kalabahi, kedua Penerangan Hukum 4 kegiatan 1) Jaga Desa di Kecamatan Teluk Mutiara 2) Jaga Desa di Kecamatan Alor Selatan 3) Narasumber Seminar Bela Negara dan Kesadaran Hukum 4) Jaga Desa di Kecamatan Lembur. Kegiatan selanjutnya Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah. Juga kegiatan Pengenalan Kejaksaan dan Kesadaran Hukum di MAN Alor, SMA N 1 Kalabahi, SMA K St. Yoseph, dan SMA N 1 ABAD. Selain itu ada juga kegiatan bidang Intelejen, Penyuluhan Hukum: Jaksa Menyapa di RRI Alor Membahas Pengelolaan Dana Desa. (*FKK/Eka Blegur).















































