Kupang, FKKNews.com – Sebanyak 27 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang terindikasi korban Tindak Pidana Orang (TPPO) yang diamankan di Lembata telah ditangani dan dipulangkan ke Kupang, hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT, Kamis (15/6/2023).
“Ke 27 orang calon PMI ilegal tersebut telah tiba di Kupang menggunakan KMP. Lakaan dan dijemput langsung oleh Satgas TPPO Polda NTT di Pelabuhan ASDP Tenau Kupang pada dini hari tadi,”ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para korban TPPO yang dipulangkan dari Lembata menggunakan KMP. Lakaan didampingi langsung oleh oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Lembata Rafael Betekeneng, S.H, bersama 1 org stafnya dan Kasie Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3KP) Kabupaten Lembata Matilde Waleng, S.Sos.
Setelah dilakukan serah terima di Pelabuhan ASDP Tenau Kupang, selanjutnya para Korban TPPO dibawa ke Mapolda NTT guna dimintai keterangan.
“Selanjutnya ke 27 warga asal Kabupaten TTS tersebut akan diserahterimakan kepada Diskopnakertrans Provinsi NTT untuk dipulangkan ke daerah asalanya masing-masing, sementara terkait pelaku perekrut para calon PMI non Prosedural tersebut saat ini masih kita buru,”pungkasnya.
Sebelumnya pada hari Minggu (11/6/2023) lalu, Polres Lembata melalui Anggota Satreskrim berhasil menggagakkan keberangkatan dari 27 warga kabupaten TTS tersebut di Pelabuhan Lewoleba yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menggunakan KM. Bukit Siguntang.
Ke 27 orang tersebut terdiri dari 10 orang wanita dan 17 orang laki-laki. Mereka mengaku direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang saat ini masih buron.(Trb/FKK03)